SELUMA, tribratanewsbengkulu.com – Kepolisian Resort Seluma, Jumat (17/6) sore mengamankan tak kurang 3,5 kubik kayu kelas 2 rimba campuran. Kayu-kayu tanpa dokumen sah ini, diamankan bersama satu unit truk yang akan keluar dari Kelurahan Puguk Kecamatan Seluma Utara.
tertangkapmya kayu illegal ini berkat adanya laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa akan adanya satu kendaraan yang melintas akan membawa muatan yang berupa kayu. Polisi yang mendapatkan laporan ini langsung bergerak cepat dan benar saja kendaraan yang di maksud melintas ,polisi lantas langsung melakukan pemeriksaan kepada truck yang membawa kayu tersebut dan tak menemukan dokumen-dokumen sah kayu yang dibawa.
Saat ini seluruh barang butki kayu-kayu berikut truck dan sang sopirnya, telah diamankan di Malpores Seluma. Sementara sopir hingga kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tipidter Polres.