TBNews, CURUP – Polsek Selupu Rejang, yang berada di bawah naungan Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, telah melaksanakan kegiatan patroli rutin untuk mengantisipasi tindak pidana, termasuk tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) serta tindak pidana lainnya di wilayah hukum Polsek Selupu Rejang pada Selasa (02/07/24).
Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.I.K, MH, melalui Kapolsek Selupu Rejang IPTU Ibnu Sina Alfarobi, S.Sos, menjelaskan bahwa patroli ini adalah salah satu upaya preventif atau pencegahan yang dilakukan secara periodik dan pada jam-jam rawan. Tujuannya adalah untuk menekan kejadian tindak pidana serta mengantisipasi balap liar.
“Patroli ini merupakan salah satu metode untuk menekan angka tindak pidana dan memberikan rasa aman serta nyaman kepada masyarakat. Kegiatan patroli yang dilakukan oleh Polsek Selupu Rejang melibatkan empat personil dengan perlengkapan sesuai SOP yang ada,” jelas Kapolsek.
Patroli dilakukan dengan mengedepankan prinsip 3S (Senyum, Sapa, dan Salam) kepada masyarakat. Jalur patroli telah dijadwalkan sesuai progiat personil piket, yang melaksanakan patroli di seputaran wilayah hukum Polsek Selupu Rejang, khususnya di jalan umum Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong. Patroli dilakukan menggunakan armada roda dua dan roda empat, dan jika diperlukan, patroli bersepeda juga dilakukan dalam wilayah hukum Polsek Selupu Rejang.
Kanit Patroli Polsek Selupu Rejang, AIPTU Panca, menambahkan bahwa selama patroli, personil juga melakukan pemasangan stiker Hot Line “Lapor Pak Kapolres” dan “Lapor Pak Kapolsek” untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan informasi dan pengaduan.
Dengan adanya kegiatan patroli rutin ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Selupu Rejang tetap kondusif dan masyarakat dapat merasa lebih aman serta nyaman dalam menjalani aktivitas sehari-hari.