• Home
  • Redaksi
  • Video Tribrata
Tribrata News Bengkulu
Advertisement
  • Nasional
  • Bengkulu
  • Daerah
    • Berita Kota
    • Seluma
    • Bengkulu Selatan
    • Kaur
    • Kepahiang
    • Rejang Lebong
    • Lebong
    • Bengkulu Utara
    • Bengkulu Tengah
    • Mukomuko
  • Lensa Kegiatan
  • Video
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Bengkulu
  • Daerah
    • Berita Kota
    • Seluma
    • Bengkulu Selatan
    • Kaur
    • Kepahiang
    • Rejang Lebong
    • Lebong
    • Bengkulu Utara
    • Bengkulu Tengah
    • Mukomuko
  • Lensa Kegiatan
  • Video
  • Redaksi
No Result
View All Result
Tribrata News Bengkulu
No Result
View All Result
Home Bengkulu

Ditresnarkoba Polda Bengkulu Berhasil Amankan Tiga Pelaku Penyalahguna Narkotika

David Wahyudi by David Wahyudi
09/08/2024
in Bengkulu
0
Ditresnarkoba Polda Bengkulu Berhasil Amankan Tiga Pelaku Penyalahguna Narkotika
0
SHARES
95
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TBNews, BENGKULU – Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bengkulu kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan menangkap 3 orang warga Kota Bengkulu. Adapun 3 (tiga) orang pelaku tersebut yakni berinisial WA (45), NA (35) serta WW (29) warga kecamatan Kampung Melayu.

 

Saat press conference yang dilaksanakan hari ini (09/08/24) Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik, menyampaikan, ketiga tersangka ditangkap di perumahan yang berada di Jl. Kampung Bahari Kel. Sumber Jaya Kec. Kampung Melayu Kota Bengkulu.

 

Wadir Dit Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, S.I.K., menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut, selain menangkap terduga pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) unit HP Samsung, Alat hisap sabu, 1 (satu) bungkus plastic klip bening, dan uang tunai Rp 2.100.000.

 

” Ketiga tersangka ini akan kami jerat pasal 114 Jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (2) Ko pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit 8 milliar atau paling banyak 10 milliar.” Jelas Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu.

Previous Post

Kuasai 2 Paket Sabu, Polda Bengkulu Tangkap Oknum Nelayan Kampung Bahari

Next Post

Polda Bengkulu Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

David Wahyudi

David Wahyudi

Next Post
Polda Bengkulu Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Polda Bengkulu Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Redaksi
  • Video Tribrata
TRIBRATA NEWS POLRI

© 2015 TBNews - Tribrata News Bengkulu.

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Video Tribrata

© 2015 TBNews - Tribrata News Bengkulu.