TBNews, LEBONG – Kembali, Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Utara Polres Lebong Polda Bengkulu, Brigpol Cindra Sugara, melaksanakan problem solving, Kamis (29/8/2024).
Problem solving kali ini dilaksanakan disalah satu desa di Kecamatan Lebong Utara, terkait permasalahan perkelahian anak dibawah umur, akibat postingan di media sosial.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan, melalui PS Kasi Humas Polres Lebong, Aipda Syaiful Anwar mengatakan, dari hasil mediasi yang dihadiri perangkat desa, orang tua kedua belah pihak, disepakati kedua belah pihak saling memaafkan.
Adapun hasil mediasi tersebut adalah:
1. Kedua belah pihak saling memaafkan.
2. Pihak yang memposting menghapus video di facebook yang viral
3. Orang tua kedua belah pihak tidak menuntut
4. Apabila kedua belah pihak melanggar perjanjian maka kedua belah pihak diberi sanksi adat dan Hukum yang berlaku di NKRI.