TBNews, BENGKULU – Seorang Pria Berinisial RH (36) warga kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko Ditangkap Personil Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu lantaran kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Joan Verdianto, didampingi Ps Paur Pensat IPTU Desti Sukarlia Sari dalam press konference kemarin ( Jumat, 1/11/24) mengungkapkan, tersangka ditangkap pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.
” Tersangka kami tangkap di di Desa Sibak Kec. Ipuh Kab. Mukomuko.” Ungkap Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
Di jelaskan AKBP Joan, penangkapan tersangka RH berawal Diperoleh informasi bahwa sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi di TKP atau lokasi, atas informasi tersebut anggota Subdit II menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Selanjutnya berhasil diamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
Dan dari tangan tersangka berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu dilakban warna hitam dan 8 (delapan) plastik klip bening berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu di dalam kotak plastik warna pink dilakban warna hitam, dengan berat bersih 1,75 (satu koma tujuh lima) gram, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A58 warna biru Simcard 082210604485, 1 (satu) lembar celana pendek warna abu-abu.
” Tersangka kami jerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1)
Dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.” Pungkas Joan.
#kapoldabengkulu #irjenpolanwar #kabidhumaspoldabengkulu #kombespolanuardi #polresrejanglebong #polreskepahiang #polrestabengkulu #polresbenteng #polresbengkulutengah #polresbengkuluutara #polresbengkuluselatan #polreskaur #polresseluma #polresmukomuko #polreslebong