TBNews, BENGKULU – Nyambi Jual sabu, seorang warga kota Bengkulu ditangkap polisi disalah satu Klub malam yang ada di kota Bengkulu yakni berinisial YB ( 30 ) warga Anggut atas Kecamatan Ratu samban Kota Bengkulu ditangkap personil Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
Panit opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bengkulu IPTU Yuda didampingi Ps. Paur Pensat Bidhumas Polda Bengkulu Iptu Desti Sukarlia Sari dalam Press Conference kemarin ( Jumat, 1/11/24) mengungkapkan, tersangka YB ditangkap pihaknya pada hari Jumat, Tanggal 18 Oktober 2024 Pukul 23.05 Wib.
” Tersangka YB kami tangkap di depan salah satu klub malam yang ada di Jalan Pariwisata Kel. Lempuing Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu.” Ungkap Yuda.
Dijelaskan oleh Yuda, penangkapan YB berawal adanya informasi di tkp/lokasi sering terjadi penyalahgunaan/ transaksi narkotika atas informasi tersebut Personil Subdit 3 menindak-lanjutinya dengan
melakukan penyelidikan mendalam dan pada hari Jumat, Tanggal 18 Oktober 2024 Pukul 23.05 Wib dilakukan pengamanan terhadap terduga pelaku, berhasil diamankan berikut barang buktinya.
” Dari tangan tersangka berhasil kami amankan barang bukti berupa 1 Paket sabu
Serta 1 Unit Handphone merek Samsung.” Jelasnya.
Di tambahkan oleh Yuda, pihaknya akan menjerat tersangka YB dengan Pasal 112 Ayat (1) Sub 127 ayat (1) UU Nomor 35 Thn 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman
Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun, Paling Lama 20 Tahun Subs Paling Singkat 4 Tahun, Paling Lama 12 Tahun dan denda Paling Sedikit 8 Miliar & Paling Banyak 10 Miliar.