TBNews,Bengkulu-21 Agustus 2025 – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Hal itu dibuktikan dengan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 405,86 gram yang disita dari tersangka MIP.
Barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan pada Senin, 4 Agustus 2025 di kawasan Pondokan Reformasi, Kota Bengkulu. Dari total ganja yang diamankan seberat 409,39 gram, sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan persidangan, sementara sisanya dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh AKP Samsul Rizal, S.H., penyidik Ditresnarkoba Polda Bengkulu, dan dilaksanakan di halaman Kantor Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Jl. Adam Malik Km.9. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh aparat terkait, di antaranya Personel propam polda Bengkulu,jaksa penuntut umum, perwakilan Balai Pengawasan Obat dan Makanan, serta penyidik pembantu lainnya.
Kabid Humas Polda Bengkulu menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk transparansi sekaligus bukti nyata keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkoba.
“Pemusnahan ini adalah pesan tegas bahwa Polri tidak memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Kami akan terus berkomitmen melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Dengan adanya pemusnahan ini, Polda Bengkulu berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum serta memperkuat sinergi bersama seluruh pihak dalam perang melawan narkoba.