Manna, tribratanewsbengkuluselatan.com – Tak perlu sedang ada atau tidaknya Operasi Kepolisian yang digelar oleh Polri secara terpusat ataupun kewilayahaan. Pemberantasan terhadap peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika terus dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan.
Diawal tahun ini Sat Resnarkoba berhasil meringkus dua pengguna narkoba jenis sabu yakni NDW alias No (24), warga Jalan Sersan M Taha Kelurahan Ketapang Besar Kecamatan Pasar Manna dan PM alias Pi (31), warga Jalan Lettu Ubadi Kelurahan Belakang Gedung Kecamatan Pasar Manna. Keduanya setelah diamankan dan dilakukan tes urine, hasilnya positif menerangkan bahwa keduanya mengkonsumsi sabu, selain hasil tes urine juga diamankan barang bukti berupa paket hemat atau seberat 0,1 gram Narkotika Jenis Sabu dari masing-masing tersangka.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Ordiva, SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ahmad Khairuman, SE mengatakan, kedua tersangka yang berstatus pengangguran ini ditangkap ditempat dan waktu berbeda. Pi yang ditangkap lebih dulu pada hari Rabu malam (04/01) sekitar pukul 20.02 WIB.
Penangkapannya berawal dari informasi masyarakat bahwa ada orang yang memakai sabu. Mendapat informasi itu, tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak ke TKP di Jalan Lettu Ubadi Kelurahan Belakang Gedung.
Setelah tiba di TKP memang betul ada pria tersebut, sehingga langsung disergap. Setelah dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan sabu ditangan pria tersebut. Namun anggota melakukan penyisiran di sekitaran TKP, kemudian menemukan satu paket narkoba jenis sabu dalam kotak rokok yang diduga sengaja dilempar pria tersebut saat mengetahui kehadiran polisi. “Saat penangkapan, Pi sempat berusaha kabur. Tapi langsung disergap oleh anggota,” ujar Kasat.
Sedangkan No ditangkap hari Jumat (06/01) sekitar pukul 15.02 WIB di Jalan Kapten Bukhari Kelurahan Gunung Mesir Kecamatan Pasar Manna. Saat disergap anggota, No sedang nongkrong bersama teman-temannya di salah satu got usai mengambil pesanan sabu dari pemasok. “Dari tangan No juga diamankan barang bukti sabu 0,1 gram,” tegas Kasat.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, keduanya memperoleh sabu dari orang berbeda.
Pi mendapat sabu dari pria berinsial Fe, warga Padang Guci yang sudah masuk DPO Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan. Sedangkan No mendapatkan sabu dengan membeli dari pria berinsial Vi, warga Kelurahan Gunung Mesir Kecamatan Pasar Manna. “Kedua tersangka mengaku membeli barang itu digunakan untuk dipakai sendiri.
Uang yang mereka pakai untuk membeli didapat dari hasil sumbang-sumbangan itulah, soalnya keduanya itu tidak ada kerjaan, nganggur,” jelas Kasat Resnarkoba.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika karena terbukti memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu. Keduanya terancam hukuman miniman 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. “Kedua tersangka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk kelengkapan berkas penyidikan. Kasus ini akan dikembangkan lagi,” ujar Kasat Narkoba.
Sementara itu, kedua tersangka yang sama-sama masih bujangan ini mengaku baru menjadi pemakai barang haram itu. Keduanya terjerat ke pergaulan itu karena faktor lingkungan. “Saya baru makai, belum setahun, itu karena diajak kawan,” ungkap Pi diiyakan No. (asp)