SELUMA, tribratanewsbengkulu.com – Upaya pemberantasan pungli yang di instruksikan Presiden RI Joko Widodo semakin giat di laksanakan terbukti Kemarin ( Senin, 23/01 ) Polres Seluma berhasil mengamankan seorang Kades berinisial SD ( 38 ).
SD yang merupakan seorang kades di wilayah kabupaten Seluma warga kecamatan ilir talo tersebut di amankan Polisi karena diduga telah melakukan praktik Pungli terhadap korbannya yaitu Sunarno ( 38 ) warga Desa Penago Baru Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma yang akan mengambil Sertifikat tanahnya yang telah di urus melalui sistem Prona.
Mendapatkan informasi mengenai adanya penarikan nominal uang dalam pengambilan sertifikat tanah tersebut, Unit Tipikor dan juga Opsnal Polres Seluma langsung bergerak dan mengamankan DS.
Dari tangan SD Polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang sejumlah lima ratus ribu rupiah dalam bentuk pecahan seratus ribu serta satu eksemplar sertifikat hak milik No. 10232 a.n. SUNARNO.
Kapolres Seluma AKBP Raden Tri Wahyu Budiyanto S.Ik MM kepada tribratanewsbengkulu.com menjelaskan modus yang di gunakan pelaku yaitu Pelaku selaku Kades meminta korban menyediakan uang sebesar Rp 500.000,- untuk pengambilan sertifikat hak milik korban yang telah diurus penerbitannya melalui PRONA (Program Nasional).
Selanjutnya Pada hari Senin 23 Januari 2017 sekitar jam 20.30 wib korban mendatangi rumah pelaku untuk memberikan uang sejumlah tersebut kepada pelaku guna mengambil sertifikat.
Dari data yang di peroleh bahwa pada tahun 2016 Desa Penago Baru Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma mendapat PRONA sebanyak 110 persil dari Pemerintah akan tetapi yang terealisasi di Desa sebanyak 74 persil. Dari 74 persil tersebut, sudah di ambil warga sebanyak 71 persil untuk setiap persilnya pelaku memungut biaya sebesar Rp 500.000,-.
” Setiap persil Pelaku meminta uang sebanyak 500.000,- .” Jelas Tri.
Menurut Kapolres Pihaknya berhasil mengamankan Ds setelah mendapatkan keterangan dari korban dan juga memeriksa beberapa saksi yang ada. Saat ini pelaku Ds telah di amankan di Mapolres Seluma untuk di ambil keterangannya serta mempertanggung jawabkan perbuatannya. ( 212 )