Manna, tribratanewsbengkulu.com – Satuan lalulintas (Sat lantas) Polres Bengkulu Selatan (BS) rutin menyelenggarakan razia kendaraan bermotor. Kamis (9/2) kemarin lokasi di jalan 2 jalur kelurahan Gunugn Ayu kecamatan Kota Manna petugas mendapati sebanyak 39 pelanggaran lalulintas, dan mayoritas pelanggar yang terjaring razia rata-rata adalah pelajar.
Kapolres BS AKBP Ordiva, S.IK melalui Kasat Lantas AKP Andrianto, SH menjelaskan bahwa pihaknya mendapati sebanyak 39 kendaraan terjaring razia Satlantas Polres BS, Kamis (9/2) di Jalan 2 Jalur Gunung Ayu sekitar pukul 07.00 WIB. Mayoritas pengendara terjaring masih usia sekolah, karena rata-rata tidak memiliki SIM.
”Umur pelajar di bawah 17 tahun, belum memiliki SIM tapi sudah diizinkan membawa motor. Jadi terpaksa kendaraannya kita tilang,” ujar Andrianto.
Lanjut Andrianto, barang bukti diamankan meliputi 8 motor, 5 SIM dan 26 STNK. Tujuan razia adalah untuk meminimalisir pelanggaran yang dapat menyebabkan kecelakaan lalulintas, selain itu melalui kegiatan razia kendaraan bermotor ini juga bertujuan untuk mengantisipasi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). “Tertib berlalu lintas dan utamakan keselamatan di jalan raya,” kata Andrianto.
Andrianto mengimbau agar orangtua tidak mengizinkan anak-anaknya membawa sepeda motor sendiri sebelum memiliki SIM. Para pelajar ini juga rentan terlibat kecelakaan lalu lintas. “Mudah-mudahan ini menjadi perhatian orangtua supaya tidak mengizinkan anaknya membawa motor dan mengantar sendiri anaknya ke sekolah, demi kebaikan anak itu sendiri,” pungkas Andrianto (Alf)