Arga Makmur, tribratanewsbengkulu.com – Kasus sodomi oknum guru terhadap siswa di Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara menjadi pembicaraan warga. Perkembangan terbaru, siswa korban sodomi bertambah dari sebelumnya 4 orang menjadi 10 orang.
Seperti diberitakan kemarin, Adi Gunawan guru Honorer MIN (Madrasah Ibtidaiyah Negeri) Ketahun Bengkulu Utara ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap 6 orang muridnya dan ditahan di sel Mapolsek Ketahun. Rinciannya, 4 siswa mengaku disodomi dan 2 siswa lainnya dicabuli. TKP di sebuah perpustakaan sekolah.
Bertambahnya korban Predator Pedofilia menjadi 10 orang kemarin setelah ada tambahan 4 orang melapor mengaku korban oknum guru tersebut dengan cara digerayangi pelaku. ini berarti ada 6 korban yang dicabuli sedangkan 4 lainya disodomi.
Kapolres BU AKBP. Andhika Vishnu, S.IK melalui Kapolsek Ketahun AKP. Roy Noor, S.IK menuturkan jika polisi menetapkan pasal berat pada Adi Gunawan. Polisi menjeratnya dengan pasal 81 ayat (3) UU 35/2014 tentang Perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dalam pasal tersebut, hukumannya lebih berat dibandingkan ayat 1 dimana yang meskipun substansi pelanggaran sama. Ayat 3 menambah ancaman 1/3 jika dilakuan pendidik diantaranya,” kata Kapolsek.
Polisi juga belum memastikan apakah korban sudah final 10 orang. Polisi masih menunggu kemungkinan ada siswa lain yang mengaku menjadi korban pencabulan tersebut. Apalagi, kemarin korban sudah bertambah 4 orang sesuai pengakuan wali murid.
“Sementara ada 10 korban dengan 4 kasus sodomi dan 6 pencabulan. Namun kita masih menyelidikan,” kata Kapolsek.
Terpisah, Kasat Reskrim AKP. M Jufri, S.IK melalui Kanit PPA Ipda. Yenni, SH menuturkan akan bekerjasama dengan Dinas Perlindungan Anak (DPA) untuk pendampingan para korban. Polres BU bekerjasama dengan Polsek ketahun untuk pemeriksaan korban.
“Kita memiliki teknik dan cara khusus dalam pemeriksaan anak, makanya kita juga akan menggunakan pendampingan,” ujar Yenni. (Alf)