KEPAHIANG, tribratanewsbengkulu.com – Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) menggelar sosialisasi dalam rangka klarifikasi serta monitoring di Polres Kepahiang pada Selasa (4/4/2017) pukul 14.30 WIB. Kedatangan 2 orang komisioner Kompolnas yaitu Ir. Dede Farhan Sukawi dan Pungky Indarti, SH, LLM di sambut langsung oleh Kapolres Kepahiang AKBP Ady Savart, SH, S.IK di dampingi Wakapolres Kompol Rudy.S,SH beserta Pejabat Utama Polres Kepahiang.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Polres Kepahiang, juga diikuti oleh personil Operasional, Bamin Staf dan perwakilan anggota Bhabinkamtibmas. Dimana satu hari sebelumnya tim Kompolnas tersebut telah melakukan kegiatan monitoring di Polda Bengkulu. Selain di Polda Bengkulu dan Polres Kepahiang, Kompolnas telah melaksanakan sosialisasi dan monitoring ke SPN Bukit Kaba, Polres Rejang Lebong, Polres Seluma serta Ke Sat Brimob Polda Bengkulu. Dalam pembukaan acara sosialisasi Kompolnas ini Kapolres Kepahiang menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih atas kunjungan Komisioner Kompolnas beserta para tim ke Polres Kepahiang.
Selanjutnya Kapolres Kepahiang memperkenalkan para pejabat utama Polres Kepahiang dan memberikan paparan singkat dan jelas tentang situasi dan kondisi, baik internal dan eksternal wilayah hukum Polres Kepahiang.
Kemudian dilanjutkan dengan sambutannya Komisioner Kompolnas Ir. Dede Farhan Sukawi yang menerangkan tentang pelunya sosialisasi tentang Kompolnas kepada seluruh jajaranan anggota dan/atau pejabat Polri dinilai sangat penting dan strategis.
Langkah tersebut ditempuh, agar memiliki kesamaan persepsi dan pemahaman terkait dari peran dan fungsi kedua lembaga negara untuk terus bersinegritas dalam mewujudkan Polri yang Profesional dan Mandiri. “Kami bertugas melakukan pengawasan fungsional terhadap kinerja, mempelajari kebijakan-kebijakan, mendengarkan keluhan-keluhan dari masyarakat terkait kinerja Polri untuk kemudian disampaikan kepada Presiden guna diambil keputusan, begitu pula terkait SDM, infrastruktur sarana dan prasarana guna mewujudkan Polri yang lebih baik” jelas Komisioner Kompolnas, Ir. Dede Farhan Sukawi. Beberapa point yang dijelaskan oleh Ir. Dede Farhan Sukawi dalam paparannya :
Fungsi Kompolnas sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 (Penjelasan) Perpres 17/2011 (Pasal 3 ayat 1, Pasal 3 ayat 2). Kompolnas melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri. Kompolnas melakukan fungsi pengawasan fungsional dilakukan melalui kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri. Tugas Kompolnas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 (Pasal 38 ayat 1, Pasal 38 ayat 1) Peraturan Presiden 17/2011 (Pasal 4, Pasal 4, Pasal 6).