Tribratanewsbengkulu.com, KEPAHIANG – Bertepatan dengan pelaksanaan acara peringatan Hari Anti Narkotika Internasional yang jatuh pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2017. Polantas Pos Puncak Kepahiang berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang petani ubi ketela yang berinisial AN (28) karena saat dilakukan penggeledahan terhadapnya ditemukan barang haram narkotika yaitu biji ganja yang disimpan di dompet terbungkus bekas bungkus sebuah merk rokok warna hijau.
Dalam keterangannya AN (28) yang masih berstaus bujangan dan menetap di Desa Pematang Donok Kecamatan Kabawetan memberikan alasan menyimpan biji ganja untuk di tanam di lahan cabe yang direncanakan akan ditanam dalam waktu dekat ini.
Ulah AN (28) diketahui saat Sat Lantas Polres Kepahiang sedang melakukan pengaturan lalulintas didepan Pospol depan Puncak Kepahiang pada Kamis (13/7) kemarin sekitar pukul 12.00 wib. Saat itu AN tengah melintas dengan menggunakan sepeda motor bodong dan diberhentikan petugas. “Saat diberhentikan itu, dia malah memajukan sepeda motor dengan kecepatan tinggi,” sampai Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak S.IK melalui Kasat Narkoba Ipda Andi Ahmad Bustanil,S.IK
Menurut Kasat Narkoba, karena anggota Sat Lantas merasa curiga, terduga pelaku langsung dikejar dan dibawa ke Pospol, saat digeledah, ternyata terduga pelaku membawa biji ganja. “Awalnya terduga pelaku melaju kencang, oleh anggota langsung dikejar,saat digeledah ternyata ada bungkus rokok yang isinya biji ganja yang disimpan di dompet terduga pelaku,” jelas Kasat Narkoba
Setelah dilakukan pengeledahan tersebut, terduga pelaku langsung diamankan oleh anggota, untuk dimintai keterangan. “Terduga pelaku mengakui biji ganja tersebut memang miliknya,untuk digunakan sebagai pupuk penyubur dan anti hama tanaman cabai. Saat ini pelaku sudah menjalani pemeriksaan lebih intensif untuk mengetahui darimana pelaku mendapatkan biji ganja tersebut ” ujar Kasat Narkoba