
KEPAHIANG, tribratanewsbengkulu.com – Tindak lanjut ditemukannya anak bawah umur yang dipaksa orang tuanya jadi pengemis oleh Sat Binmas Polres Kepahiang kemarin, hari ini Selasa (29/08/2017) dilaksanakan pertemuan bersama di Kantor Kecamatan Sebrang Musi Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.
Turut hadir dalam pertemuan ini Camat Kecamatan Sebrang Musi, Kepala Desa Lubuk Saung beserta perangkatnya, personil Bhabinkamtibmas Brigpol Wiwin dan Kedua Orang Tua Kandung anak tersebut {LDT (10) dan OS (4)}.
Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simajuntak, S.IK melalui Kasat Binmas AKP Umar Fatah, MH menjelaskan dalam pertemuan ini didapatkan beberapa hasil kesepakatan yaitu anak tersebut tidak akan disuruh lagi mengemis dan akan disekolahkan di Sekolah Dasar Desa Lubuk Saung dengan urusan administrasi dibantu pihak Desa.
Kemudian status domisili kedua orang tuanya akan diurus menjadi warga Desa Lubuk Saung Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang, tambahnya mengakhiri penjelasan. (zls)













