BENGKULU,tribratanewsbengkulu – Sekitar 200 anggota polisi Polda Bengkulu dari berbagai satuan, kemarin (16/9)sekitar pukul 13.30 WIB mengikuti pembekalan dan sosialisasi dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tema yang diusung dalam pembekalan kemarin yakni pemahaman tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pembekalan dengan materi TPPU tersebut bertujuan agar anggota Polda Bengkulu dan jajaran,khususnya bendahara satuan (bensat) setiap masing-masing satuan kerja (satker)dapat menjalankan tugasnya dengan baik tanpa melakukan pelanggaran-pelanggaranyang bisa menyebabkan tindak pidana.
Direktur Kerjasama dan Humas PPATK, Brigjen Pol. Firman Santyabudi yang kemarin mengisi sebagai pemateri mengungkapkan, PPATK memang punya tugas dan kewajiban tindakanpencegahan sebelum terjadi tindak pidana. Tindakan tersebut seperti melakukansosialisasi maupun kegiatan pemberian materi lainnya. “Selain pencegahan jugamemang ada kewajiban tindakan pemberantasan,” ujar Firman Santyabudi kemarin.
Dalam sambutannya itu dia menyampaikan bahwa, dari 200 peserta yang mengikutikegiatan pembekalan, nanti sepulang dari kegiatan dapat kembali memperpanjanglidah kepada rekan-rekan, keluarga, maupun kerabat lainnya. “Karena hampirseluruh dari yang melakukan tindak pidana pencucian uang itu melibatkanorang-orang terdekat kita, baik anak-anak istri, maupun lainnya,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol. Drs. H.M. Ghufron, MM, M.Si menyambut baik pembekalan mengenai TPPU bagi anggota Polda Bengkulu tersebut. Kapolda mengharapkan,kegiatan pembekalan dapat terjadi interaksi tanya jawab yang baik sehinggamateri yang disampaikan oleh PPATK dapat tersampaikan dengan baik dan utuh.
“Sehingga sekembalinya PPATK akan mendapat pemahaman yang utuh apa yang dimaksud dengan pencucian uang dan nanti juga bisa digunakan untuk para penyidik dalam rangka penanganan beberapa kasus mengenai tindak pidana pencucian uang,” papar Ghufron. (alf)