Tribratanewsbengkulu.com, MUKOMUKO – pada hari jumat 08/12/17 sekitar pukul 22.30 wib, polisi menggerebek lokasi pasar malam yang menyediakan judi bola gelinding yang beromzet 8 sd 10 jt setiap hari, di lapangan desa penarik, kecamatan Penarik raya, kabupaten mukomuko Hasilnya, pemilik IS-51th diamankan dan berikut barang bukti.
2 lembar meja angka, 1 meja bola gelinding,1 mix, 1bola gelinding, Uang Rp 44.510.000,-, 200 kupon, 30 pion bolling, 5 Tim 4 Slop 7 bungkus Rokok Surya, 14 Tim 6 slop Rokok Sampurna, 10 bungkus Tanggo, 4 bungkus super keju, 8 buah Botol Fanta, 9 buah Botol Sprite, 2 dus mei seribu, 7 bungkus minyak goreng Fortune, 3 bungkus super pell, 9 bungkus smart, 16 bungkus sunlight.
Kapolres Mukomuko AKBP Yayat Ruhiyat ,S.ik melalui kasat reskrim AKP David Tampubolon,S.ip menjelaskan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat tentang beroperasinya dugaan perjudian di wilayah pasar malam penarik dengan modus operandi Bola Gelinding kemudian Kasat Reskrim beserta anggotanya langsung turun mendatangi TKP, setelah di cek ternyata didapati masyarakat yang sedang berkerumun menyaksikan permainan judi bola gelinding dan kemudian Kasat Reskrim langsung memerintahkan anggotanya mekukan penagkapan pemilik sekaligus pemodal dan pengelola perjudian bola gelinding tersebut.
Saaat ini pelaku sudah di amankan di mapolres mukomuko bersamaan dengan alat bukti berupa uang hasil permainan serta alat permainan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tutup nya.(hms).