Tribratanewsbengkulu.com, MUKOMUKO – Operasi cipkon dengan jumlah 6 orang personil dipimpin langsungoleh Pawas IPTU HAFSON Senin tanggal 11 Desember 2017 sekira pukul 20.30 Wib, bertempat di jalinbar depan pos 24 jam lantas Polres Mukomuko telah mengamankan sopir dan kernet truck mobil pertamina yaitu FA(39) dan EY(43).
AKBP YAYAT RUHIYAT,S.IK melalui Kasat Resnarkoba Polres Mukomuko IPTU HAFSON menjelaskan Pada saat melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor (Rikranmor) sebuah kendaraan truk tengki Pertamina bermuatan Pertamax yang berasal dari Kota Padang menuju ke Kab. Mukomuko dengan melintasi Pos 24 Jam Sat Lantas Polres Mukomuko, dan pada saat itu anggota Polres Mukomuko sedang melaksanakan kegiatan Ops Cipkon kemudian memberhetikan dan memeriksa supir truck pertamina dan supir tidak dapat menunjukkan sim kendaraan sehingga pada saat melakukan pemeriksaan kendaraan yang disaksikan oleh supir terdapatlah sebuah paket kecil Narkoba jenis Sabu beserta alat hisap yang di bungkus dengan bungkusan rokok dibalut dengan tisu yang di masukkan dalam kantong plastik warna hitam dan barang tersebut di letakkan di bagian kantong belakang kursi sebelah kiri pengemudi, atas kejadian tersebut supir dan kenek di amankan di Polres Mukomuko untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Menjelaskan barang bukti yang berhasil diamankan Sebuah Paket Sabu berukuran kecil seharga Rp. 200.000- dan Satu buah alat hisap (bong). Dan untuk tersangka FA(39) warga Kel. Teluk Kabung Tengah Kec. Bungus Teluk Kabung Kota Padang dan EY(43) warga Desa Muaro Sako Tengah Kec. Ranah Ampek angkek Tapan Provinsi Pesisir Selatan (Sumbar), saat ini telah di amankan di mapolres mukomuko.(humas Res MM )