• Home
  • Redaksi
  • Video Tribrata
Tribrata News Bengkulu
Advertisement
  • Nasional
  • Bengkulu
  • Daerah
    • Berita Kota
    • Seluma
    • Bengkulu Selatan
    • Kaur
    • Kepahiang
    • Rejang Lebong
    • Lebong
    • Bengkulu Utara
    • Bengkulu Tengah
    • Mukomuko
  • Lensa Kegiatan
  • Video
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Bengkulu
  • Daerah
    • Berita Kota
    • Seluma
    • Bengkulu Selatan
    • Kaur
    • Kepahiang
    • Rejang Lebong
    • Lebong
    • Bengkulu Utara
    • Bengkulu Tengah
    • Mukomuko
  • Lensa Kegiatan
  • Video
  • Redaksi
No Result
View All Result
Tribrata News Bengkulu
No Result
View All Result
Home Bengkulu

Pernikahan Dini Jangan Terjadi Lagi

David Wahyudi by David Wahyudi
12/01/2016
in Bengkulu, Daerah, Nasional
0
Pernikahan Dini Jangan Terjadi Lagi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

pernikahan-diniBENGKULU, Tribratanewsbengkulu.com – Akhir tahun 2008 yang lalu, Indonesia dihebohkan dengan pernikahan seorang pendiri pondok pesantren di Jawa Tengah. Pujiyono Cahyo Widiyanto atau lebih terkenal dengan nama Syekh Puji, pendiri Pondok Pesantren Miftahul Jannah di daerah Bedono, Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, gencar menjadi bahan pemberitaan karena menikahi seorang wanita yang masih belia. PemilikP.T. Sinar Lendoh Terang yang memproduksi kerajinan kuningan untuk pasokan dalam dan luar negeri ini menikahi Lutfiana Ulfa yang masih berusia 12 tahun. Sekarang di Bengkulu dihebohkan dengan kasus serupa, pernikahan mirip kasus Luthfia Ulfa dengan Syekh Puji ini juga terjadi di Karang Tinggi Benteng. Bunga (12), bukan nama sebenarnya murid SD kelas VI di salah satu Desa Kec. Karang Tinggi dikabarkan menjalankan pernikahan dengan seorang duda bernama Am (51).

Pernikahan yang Bunga yang dipaksakan oleh kedua orang taunya Ar (57) dan SU (56) dengan seorang duda kaya Am (51). Karena harus menutupi hutang orang tuanya sebesar 4,8 Juta Kepada Am (51). Namun karena desakan dari berbagai pihak rencananya hari ini Am akan menceraikan bunga dengan alasan bunga masih kecil dan masih ingin bersekolah sedangkan kedua orang tua bungan meminta agar hurang mereka kepada Am dibayarkan oleh Pemda Benteng.

Meskipun berbagai pihak berhasil mendesak Am agar mau menceraikan Bunga pernikahan yang dipaksakan seperti ini tidak boleh terulang kembali di masyarakat semata-mata demi alasan ekonomi, rendahnya pendidikan, pemahaman budaya, dan nilai-nilai agama tertentu, atau karena hamil terlebih dahulu. Meskipun Praktik perkawinan dibawah umur sudah sudah lama terjadi ditengah masyarakat.

Dalam konteks hukum di Negara kita sebenarnya tidak ada satupun undang-undang yang melarang perkawinan dibawah umur. Apalagi mengancam pelakunya dengan saksi pidana. Memang UU perkawinan No 1 tahun 1974 menegaskan bahwa perkawinan hanya dizinkan jika pihak laki-laki sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak perempuan sudah umur 16 tahun.

Akan tetapi, UU perkawinan sendiri justru juga memberi peluang adanya perkawinan di bawah umur sebagai pengecualian, asalkan ada dispensasi dari pengadilan.

Kendati demikian, ada sejumlah koridor hukum yang harus ditaati oleh orang-orang (dewasa) yang berniat menikahi perempuan dibawah umur.

Pertama, perkawinan tersebut tentu saja harus memenuhi ketentuan UU perkawinan, orang yang ingin menikahi perempuan dibawah umur harus meminta dispensasi dari pengadilan.Kalau syarat ini tidak bisa dipenuhi dan perkawinan tetap dilangsungkan, maka perkawinan tersebut bisa dibatalkan.

Tak hanya itu, kalau perkawinan tersebut dikemas melalui tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau bujukan terhadap si perempuan dibawah umur dan berlanjut kea rah hubungan seksual, maka pelakunya bisa terkena pasal 81 (1) dan pasal 82 UU No 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dan pasal 290 KUHP.Kejahatan ini diganjar dengan hukuman penjara hingga 15 tahun.

Kedua, orang yang menikah dengan perempuan di bawah umur tidak boleh melakukan hubungan suami istri yang melanggar pasal 288 KUHP.Karena kalau hubungan suami istri tersebut mengakibatkan siperempuan mengalami luka-luka, maka suaminya bisa dikenakan pidana selama 4 tahun.

Apalagi kalau hubungan suami istri itu mengakibatkan luka berat atau matinya si perempuan, maka hukumannya diperberat menjadi 8 hingga 12 tahun.Selain itu siapapun yang sudah berumahtangga harus memperhatikan UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.Sebab kalau seorang suami melakukan kekerasan fisik, kekerasan psikis, atau kekerasan seksual terhadap istrinya, maka tidak mustahil akan dihukum dengan penjara selama 15 tahun penjara.

Selain itu apabila ada motif seperti membayar hutang atau mendatangkan keuntungan kepada sang orang tua, orang tua juga bisa dipidana dengan undang-undang nomor 21 Tahun 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG.

Kiranya perlu direnungkan pula bahwa perkawinan dibawah umur cenderung banyak ekses negatifnya (mudharat), terutama bagi pihak perempuan .Karena perempuan dibawah umur tersebut akan mereduksi dan bahkan memutus masa depan anak yang masih dalam fase tumbuh kembang baik fisik maupun mental.

Padahal mereka itu berhak untuk memilih masa depannya sendiri.Bukan itu saja, perempuan yang melakukan perkawinan dibawah umur juga belum siap secara emosional untuk menjadi seorang ibu yang ideal bagi anak-anak yang dilahirkannya kelak. Bahkan secara medis, peremopuan dibawah umur akan rentan terhadap penyakit kanker rahim dan kegagalan kehamilan yang tak jarang menimbulkan kematian.

Mudah-mudahan para orang tua tidak akan gegabah lagi menikahkan putri-putrinya yang masih dibawah umur.Begitu pula pegawai pencatat pernikahan hendaknya bisa memberikan nasehat yang arif dan bijaksana kepada para pasangan belia yang ingin melangsungkan pernikahan.Jika mereka memang belum memenuhi ketentuan batas usia minimum perkawinan, khususnya menyangkut madharat perkawinan dibawah umur.Terakhir, pengadilan hendaknya hanya memberikan dispensasi perkawinan dibawah umur kalau benar-benar ada alasan yang rasional. (ALF)

Previous Post

Bongkar sindikat Perdagangan Organ Harimau

Next Post

Ditlantas Kerahkan 90 personil Setiap Pagi

David Wahyudi

David Wahyudi

Next Post
Ditlantas Kerahkan 90 personil Setiap Pagi

Ditlantas Kerahkan 90 personil Setiap Pagi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Alumni Akpol 90 Gelar Bakti Sosial, Warga Sayung Rasakan Manfaat Langsung

Alumni Akpol 90 Gelar Bakti Sosial, Warga Sayung Rasakan Manfaat Langsung

23/08/2025
Tiga Tersangka Pembunuhan Supir di Wamena Diserahkan ke Kejaksaan, Satgas Ops Damai Cartenz Tegaskan Penegakan Hukum Terus Berjalan

Tiga Tersangka Pembunuhan Supir di Wamena Diserahkan ke Kejaksaan, Satgas Ops Damai Cartenz Tegaskan Penegakan Hukum Terus Berjalan

23/08/2025
Anggota Ditpamobvit Polda Bengkulu Laksanakan Pengamanan Pemasangan Dinding Penahan Tanah (DPT) di PT. PLN (Persero) UPP Sumbagsel

Anggota Ditpamobvit Polda Bengkulu Laksanakan Pengamanan Pemasangan Dinding Penahan Tanah (DPT) di PT. PLN (Persero) UPP Sumbagsel

23/08/2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 16 Pati Polri

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 16 Pati Polri

15/08/2024
Tips Membuka Akun Instagram yang Terkena Hack

Tips Membuka Akun Instagram yang Terkena Hack

06/11/2024
Polda Bengkulu Gelar Pisah Sambut Wakapolda dan Kabidpropam, Serta Penyerahan Jabatan Irwasda

Polda Bengkulu Gelar Pisah Sambut Wakapolda dan Kabidpropam, Serta Penyerahan Jabatan Irwasda

21/06/2025
Momen Mengharukan, Kapolda Bengkulu Serahkan Tali Asih kepada Keluarga Anggota Polri yang Gugur dalam Menjalankan Tugas

Momen Mengharukan, Kapolda Bengkulu Serahkan Tali Asih kepada Keluarga Anggota Polri yang Gugur dalam Menjalankan Tugas

09/08/2024
Misa Malam Natal Menkopolkam-Kapolri Sambangi Gereja Katedral Jakarta

Misa Malam Natal Menkopolkam-Kapolri Sambangi Gereja Katedral Jakarta

6
Jaga Kamtibmas Tetap Aman, Personel Polres Rejang Lebong Pam KPU Dan Bawaslu

Jaga Kamtibmas Tetap Aman, Personel Polres Rejang Lebong Pam KPU Dan Bawaslu

5
Sat Narkoba Edukasi Bahaya Narkoba, Melalui Radio Semar FM

Sat Narkoba Edukasi Bahaya Narkoba, Melalui Radio Semar FM

2
Patroli Ops Lilin Nala 2024, Polres Seluma Pastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru

Patroli Ops Lilin Nala 2024, Polres Seluma Pastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru

2
Alumni Akpol 90 Gelar Bakti Sosial, Warga Sayung Rasakan Manfaat Langsung

Alumni Akpol 90 Gelar Bakti Sosial, Warga Sayung Rasakan Manfaat Langsung

23/08/2025
Tiga Tersangka Pembunuhan Supir di Wamena Diserahkan ke Kejaksaan, Satgas Ops Damai Cartenz Tegaskan Penegakan Hukum Terus Berjalan

Tiga Tersangka Pembunuhan Supir di Wamena Diserahkan ke Kejaksaan, Satgas Ops Damai Cartenz Tegaskan Penegakan Hukum Terus Berjalan

23/08/2025
Anggota Ditpamobvit Polda Bengkulu Laksanakan Pengamanan Pemasangan Dinding Penahan Tanah (DPT) di PT. PLN (Persero) UPP Sumbagsel

Anggota Ditpamobvit Polda Bengkulu Laksanakan Pengamanan Pemasangan Dinding Penahan Tanah (DPT) di PT. PLN (Persero) UPP Sumbagsel

23/08/2025
Ditpamobvit Polda Bengkulu melalui Subdit Wisata Laksanakan Patroli Dialogis dengan Masyarakat di Pantai Pasir Putih dan Pantai Panjang

Ditpamobvit Polda Bengkulu melalui Subdit Wisata Laksanakan Patroli Dialogis dengan Masyarakat di Pantai Pasir Putih dan Pantai Panjang

23/08/2025
Alumni Akpol 90 Gelar Bakti Sosial, Warga Sayung Rasakan Manfaat Langsung

Alumni Akpol 90 Gelar Bakti Sosial, Warga Sayung Rasakan Manfaat Langsung

23/08/2025
Tiga Tersangka Pembunuhan Supir di Wamena Diserahkan ke Kejaksaan, Satgas Ops Damai Cartenz Tegaskan Penegakan Hukum Terus Berjalan

Tiga Tersangka Pembunuhan Supir di Wamena Diserahkan ke Kejaksaan, Satgas Ops Damai Cartenz Tegaskan Penegakan Hukum Terus Berjalan

23/08/2025
Anggota Ditpamobvit Polda Bengkulu Laksanakan Pengamanan Pemasangan Dinding Penahan Tanah (DPT) di PT. PLN (Persero) UPP Sumbagsel

Anggota Ditpamobvit Polda Bengkulu Laksanakan Pengamanan Pemasangan Dinding Penahan Tanah (DPT) di PT. PLN (Persero) UPP Sumbagsel

23/08/2025
  • Home
  • Redaksi
  • Video Tribrata
TRIBRATA NEWS POLRI

© 2015 TBNews - Tribrata News Bengkulu.

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Video Tribrata

© 2015 TBNews - Tribrata News Bengkulu.