Tribratanewbengkulu.com, BENGKULU – Pemberantasan penyalahgunaan narkotika terus di galakkan oleh Dit Resnarkoba Polda Bengkulu, Terbukti dalam dua hari ini Pihak Dit Resnarkoba Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang pengedar serta dua orang pengguna narkoba di Kota Bengkulu.
Adapun ketiga tersangka yang berhasil di tangkap tersebut berinisial antara lain HS ( 30 ) warga tengah padang Kota Bengkulu, NI ( 35 ) warga Bentiring Kota Bengkulu serta AS ( 37 ) warga Muhajirin Kota Bengkulu.
” Kami berhasil menyita barang bukti berupa 14 paket kecil sabu yang terbungkus dalam plastik klip bening, 1 unit Hp Blackberry warna putih, 1 unit Hp Nokia warna merah serta uang tunai Rp 50.000 dari tangan ketiga Tersangka.” Jelas Kompol Simaremare kasubdit II Dit Resnarkoba Polda Bengkulu yang didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bengkulu Kompol Mulyadi pada saat Press Conference Siang ini ( 15/03 ).
Dikatakan oleh Kompol Simaremare, Pihaknya berhasil menangkap ketiga tersangka diwaktu dan tempat berbeda setelah melakukan penyelidikan dan penyamaran yang di lakukan oleh Anggota Dit Reskrimsus Polda Bengkulu.
Dari Data yang berhasil dihimpun, di TKP pertama Pihak kepolisian berhasil menangkap dua orang tersangka yang berinisial NI dan AS pada saat Tsk NI akan membeli narkotika kepada Tsk AS di kelurahan panorama Kota Bengkulu hari selasa 12 maret 2018 pukul 15.00 wib.
Selang sehari setelah berhasil menangkap kedua tersangka, Polisi kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika jenis sabu di seputaran kelurahan kampung kelawi Kota Bengkulu.
Saat ini ketiga tersangka maupun barang bukti telah di amankan di Dit Resnarkoba Polda Bengkulu guna di lakukan penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Nina
Editor : David
Publish : Heru