• Home page
Tribrata News Bengkulu
Advertisement
  • Nasional
  • Bengkulu
  • Daerah
    • Berita Kota
    • Seluma
    • Bengkulu Selatan
    • Kaur
    • Kepahiang
    • Rejang Lebong
    • Lebong
    • Bengkulu Utara
    • Bengkulu Tengah
    • Mukomuko
  • Lensa Kegiatan
  • Video
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Bengkulu
  • Daerah
    • Berita Kota
    • Seluma
    • Bengkulu Selatan
    • Kaur
    • Kepahiang
    • Rejang Lebong
    • Lebong
    • Bengkulu Utara
    • Bengkulu Tengah
    • Mukomuko
  • Lensa Kegiatan
  • Video
No Result
View All Result
Tribrata News Bengkulu
No Result
View All Result
Home Bengkulu

Polda Bengkulu gelar Diskusi Panel Melawan Radikalisme dan Terorisme

Bagas TBNews by Bagas TBNews
18/04/2018
in Bengkulu, Daerah, Nasional
0
Polda Bengkulu gelar Diskusi Panel Melawan Radikalisme dan Terorisme
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Dari data mabes polri ada lima provinsi yang menjadi prioritas pemantauan khusus terhadap penyebaran radikalisme-terorisme, Bengkulu berada di posisi teratas dengan persen tase 58,58 persen diikuti sulawesi selatan, gorontalo, lampung dan kalimantan utara.

untuk mencegah penyebaran radikalisme-terorisme Polda Bengkulu melakukan diskusi panel yang bertajuk bersama melawan radikalisme-terorisme demi menjaga keutuhan dan kedaulatan di provinsi bengkulu yang melibatkan anggota bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, pemuka agama, mahasiswa dan pelajar, sebagai narasumber polda bengkulu mengundang korbinmas mabes polri serta dua orang mantan teroris bertempat di aula gedung adem polda bengkulu pada rabu (18/04) pagi tadi.

disampaikan Wakapolda Bengkulu, kombes pol budi widjanarko saat membuka diskusi panel radikalisme dan terorisme bukan hanya musuh tni dan polri saja melainkan musuh kita semua, sehingga diperlukan peran aktif dari semua pihak dalam menangkal penyebaran faham radikalisme-terorisme.

” sinergitas bhabinsa, bhabinkamtibmas serta rt/rw menjadi ujung tombak dalam filterasi radikalisme dan terorisme. mereka harus melakukan pendataan, memantau orang asing yang melakukan kegiatan atau tinggal di suatu wilayah.” ujar wakapolda bengkulu.

ditambahkan kombes pol rusdi b arassuli ketua tim pendukung quick wins program IV mabes polri aturan yang ada dilingkungan Rukun Tetangga perlu kembali ditingkatkan, agar dapat lebih dini dalam mendeteksi adanya kegiatan ataupun aktifitas yang mengarah pada faham radikalisme-terorisme.

” peran aktif Perangkat desa/ RT/RW kembali ditingkatkan, dimana harus mewajibkan orang asing atau tamu untuk melapor 1×24 jam kepada RT, sehingga mengetahui siapa saja yang ada dilingkungan mereka. selain itu bhabinsa maupun bhabinkamtibmas ikut melakukan pendataan terhadap orang yang tinggal di rumah sewaan, kontrakan, bedengan, maupun kos-kosan”. tutup kombes pol rusdi B arrasuli.

Penulis : Debi / MC

Editor : David

Publish : Heru

 

 

 

Previous Post

Polda Bengkulu Gelar Bimtek Fungsi Renmin

Next Post

Ini Hasil Tes Psikologi calon Bintara 

Bagas TBNews

Bagas TBNews

Next Post
Ini Hasil Tes Psikologi calon Bintara 

Ini Hasil Tes Psikologi calon Bintara 

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polres Bengkulu Tengah Bersama Tim Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan di Kembang Seri

Birorena Polda Bengkulu Laksanakan Supervisi Pembangunan Rumah Dinas dan Usulan Anggaran TA 2027 di Polres Mukomuko

14/09/2026
Polres Bengkulu Tengah Bersama Tim Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan di Kembang Seri

Kapolres Kepahiang Berikan Bingkisan dan Santunan untuk Pelajar, Wujud Kepedulian Polri terhadap Dunia Pendidikan

14/09/2026
Bhabinkamtibmas Hadiri Pembahasan RKPDes Desa Datar Ruyung Tahun Anggaran 2027

Bhabinkamtibmas Hadiri Pembahasan RKPDes Desa Datar Ruyung Tahun Anggaran 2027

14/09/2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tips Membuka Akun Instagram yang Terkena Hack

Tips Membuka Akun Instagram yang Terkena Hack

06/11/2024
Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 16 Pati Polri

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 16 Pati Polri

15/08/2024
Polda Bengkulu Gelar Pisah Sambut Wakapolda dan Kabidpropam, Serta Penyerahan Jabatan Irwasda

Polda Bengkulu Gelar Pisah Sambut Wakapolda dan Kabidpropam, Serta Penyerahan Jabatan Irwasda

21/06/2025
Momen Mengharukan, Kapolda Bengkulu Serahkan Tali Asih kepada Keluarga Anggota Polri yang Gugur dalam Menjalankan Tugas

Momen Mengharukan, Kapolda Bengkulu Serahkan Tali Asih kepada Keluarga Anggota Polri yang Gugur dalam Menjalankan Tugas

09/08/2024
Polres Lebong Gelar Pemeriksaan Senpi Dinas untuk Tingkatkan Disiplin Personel

Polres Lebong Gelar Pemeriksaan Senpi Dinas untuk Tingkatkan Disiplin Personel

1
Tingkatkan Profesionalisme, Polres Bengkulu Selatan Lakukan Pengecekan Senjata Api Personel

Tingkatkan Profesionalisme, Polres Bengkulu Selatan Lakukan Pengecekan Senjata Api Personel

1
HUT Polisi Lalu Lintas ke – 60 di Gelar di Simpang Lima

HUT Polisi Lalu Lintas ke – 60 di Gelar di Simpang Lima

0

Kapolda dan Ketua KPU Cek Tapal Batas Bengkulu utara – Lebong

0
Polres Bengkulu Tengah Bersama Tim Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan di Kembang Seri

Birorena Polda Bengkulu Laksanakan Supervisi Pembangunan Rumah Dinas dan Usulan Anggaran TA 2027 di Polres Mukomuko

14/09/2026
Polres Bengkulu Tengah Bersama Tim Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan di Kembang Seri

Kapolres Kepahiang Berikan Bingkisan dan Santunan untuk Pelajar, Wujud Kepedulian Polri terhadap Dunia Pendidikan

14/09/2026
Bhabinkamtibmas Hadiri Pembahasan RKPDes Desa Datar Ruyung Tahun Anggaran 2027

Bhabinkamtibmas Hadiri Pembahasan RKPDes Desa Datar Ruyung Tahun Anggaran 2027

14/09/2026
Polresta Bengkulu Gencarkan Himbauan Stop Bakar Hutan dan Larangan Membakar Sampah di Permukiman Padat  TBNews, BENGKULU – Polresta Bengkulu melalui jajaran Polsek Ratu Samban terus meningkatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), sekaligus mengantisipasi potensi kebakaran di kawasan permukiman padat penduduk. Upaya tersebut dilakukan dengan memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar maupun membakar sampah sembarangan.  Kegiatan imbauan dilaksanakan pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB hingga selesai, berlokasi di kawasan Jalan KZ Abidin, Kelurahan Kebun Dahri, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu. Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Ratu Samban AKP Dendi Putra, SH., MH., bersama personel Polsek Ratu Samban dan Unit Intel Polsek Ratu Samban.  Dalam kegiatan tersebut, personel kepolisian menyampaikan imbauan secara langsung kepada masyarakat dengan membawa spanduk bertuliskan “Stop Bakar Hutan dan Lahan”. Pesan tersebut disampaikan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan serta kebakaran akibat pembakaran sampah di kawasan yang padat penduduk.  Kapolsek Ratu Samban AKP Dendi Putra mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam mengedukasi masyarakat agar lebih peduli terhadap bahaya kebakaran, khususnya di tengah kondisi cuaca yang dapat meningkatkan risiko munculnya titik api.  “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dengan alasan apa pun. Pembakaran yang tidak terkendali dapat dengan cepat meluas dan menimbulkan dampak bagi lingkungan maupun keselamatan masyarakat,” ujar AKP Dendi Putra.  Selain menyasar kawasan yang berpotensi terjadi pembakaran lahan, personel juga memberikan perhatian khusus terhadap kawasan pasar dan permukiman padat penduduk di Jalan KZ Abidin. Masyarakat diminta tidak membakar sampah secara sembarangan karena api dapat merambat ke bangunan maupun permukiman di sekitarnya.  “Kami juga mengingatkan warga agar tidak membakar sampah di kawasan permukiman padat penduduk. Lebih baik sampah dikelola dengan cara yang aman sehingga tidak menimbulkan risiko kebakaran dan membahayakan lingkungan sekitar,” tegasnya.  Dalam kesempatan tersebut, kepolisian turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya Karhutla. Warga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran hutan, lahan, maupun titik api yang berpotensi menimbulkan kebakaran.  “Pencegahan Karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan kepedulian dan peran serta seluruh masyarakat. Apabila melihat adanya titik api atau aktivitas pembakaran yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani sebelum api semakin meluas,” jelas AKP Dendi Putra.  Polsek Ratu Samban juga mengingatkan masyarakat bahwa pembakaran hutan dan/atau lahan dapat berimplikasi hukum. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah mengalami perubahan sesuai peraturan perundang-undangan.  Melalui kegiatan tersebut, Polresta Bengkulu berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran hutan, lahan, maupun permukiman.  Selama kegiatan berlangsung, situasi di kawasan Jalan KZ Abidin, Kelurahan Kebun Dahri, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, berjalan aman, tertib dan kondusif.

Polresta Bengkulu Gencarkan Himbauan Stop Bakar Hutan dan Larangan Membakar Sampah di Permukiman Padat TBNews, BENGKULU – Polresta Bengkulu melalui jajaran Polsek Ratu Samban terus meningkatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), sekaligus mengantisipasi potensi kebakaran di kawasan permukiman padat penduduk. Upaya tersebut dilakukan dengan memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar maupun membakar sampah sembarangan. Kegiatan imbauan dilaksanakan pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB hingga selesai, berlokasi di kawasan Jalan KZ Abidin, Kelurahan Kebun Dahri, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu. Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Ratu Samban AKP Dendi Putra, SH., MH., bersama personel Polsek Ratu Samban dan Unit Intel Polsek Ratu Samban. Dalam kegiatan tersebut, personel kepolisian menyampaikan imbauan secara langsung kepada masyarakat dengan membawa spanduk bertuliskan “Stop Bakar Hutan dan Lahan”. Pesan tersebut disampaikan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan serta kebakaran akibat pembakaran sampah di kawasan yang padat penduduk. Kapolsek Ratu Samban AKP Dendi Putra mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam mengedukasi masyarakat agar lebih peduli terhadap bahaya kebakaran, khususnya di tengah kondisi cuaca yang dapat meningkatkan risiko munculnya titik api. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dengan alasan apa pun. Pembakaran yang tidak terkendali dapat dengan cepat meluas dan menimbulkan dampak bagi lingkungan maupun keselamatan masyarakat,” ujar AKP Dendi Putra. Selain menyasar kawasan yang berpotensi terjadi pembakaran lahan, personel juga memberikan perhatian khusus terhadap kawasan pasar dan permukiman padat penduduk di Jalan KZ Abidin. Masyarakat diminta tidak membakar sampah secara sembarangan karena api dapat merambat ke bangunan maupun permukiman di sekitarnya. “Kami juga mengingatkan warga agar tidak membakar sampah di kawasan permukiman padat penduduk. Lebih baik sampah dikelola dengan cara yang aman sehingga tidak menimbulkan risiko kebakaran dan membahayakan lingkungan sekitar,” tegasnya. Dalam kesempatan tersebut, kepolisian turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya Karhutla. Warga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran hutan, lahan, maupun titik api yang berpotensi menimbulkan kebakaran. “Pencegahan Karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan kepedulian dan peran serta seluruh masyarakat. Apabila melihat adanya titik api atau aktivitas pembakaran yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani sebelum api semakin meluas,” jelas AKP Dendi Putra. Polsek Ratu Samban juga mengingatkan masyarakat bahwa pembakaran hutan dan/atau lahan dapat berimplikasi hukum. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah mengalami perubahan sesuai peraturan perundang-undangan. Melalui kegiatan tersebut, Polresta Bengkulu berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran hutan, lahan, maupun permukiman. Selama kegiatan berlangsung, situasi di kawasan Jalan KZ Abidin, Kelurahan Kebun Dahri, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, berjalan aman, tertib dan kondusif.

14/09/2026
Polres Bengkulu Tengah Bersama Tim Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan di Kembang Seri

Birorena Polda Bengkulu Laksanakan Supervisi Pembangunan Rumah Dinas dan Usulan Anggaran TA 2027 di Polres Mukomuko

14/09/2026
Polres Bengkulu Tengah Bersama Tim Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan di Kembang Seri

Kapolres Kepahiang Berikan Bingkisan dan Santunan untuk Pelajar, Wujud Kepedulian Polri terhadap Dunia Pendidikan

14/09/2026
Bhabinkamtibmas Hadiri Pembahasan RKPDes Desa Datar Ruyung Tahun Anggaran 2027

Bhabinkamtibmas Hadiri Pembahasan RKPDes Desa Datar Ruyung Tahun Anggaran 2027

14/09/2026
  • Home page
TRIBRATA NEWS POLRI

© 2015 TBNews - Tribrata News Bengkulu.

No Result
View All Result
  • Home page

© 2015 TBNews - Tribrata News Bengkulu.