Tribratanewsbengkulu.com, KOTA BENGKULU – Polres Bengkulu berhasil menangkap Oknum PNS Berinisial EC (35) warga Jalan 4 Ir Rustandi, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu yang merupakan Tersangka calo yang menjanjikan dapat meloloskan seseorang menjadi bintara Polri senilai Rp 630 juta. PNS.
EC berhasil Ditangkap oleh Polisi di kawasan Desa Sanden Kecamatan Klaten, Provinsi Jawa Tengah oleh tim Opsnal Polres Bengkulu beberapa waktu lalu.
Ketika di lakukan penyidikan oleh Polisi, EC Ternyata terlibat dalam banyak kasus lainnya Serta Terlibat kasus dugaan penipuan CPNS dan proyek pengadaan Laptop senilai Rp 1,8 miliar.
Sementara itu Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Pudyo Haryono SH mengatakan, EC selain terlibat kasus penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan proyek yang laporannya berada di Polres Bengkulu, dia juga terlibat kasus penipuan bisa meloloskan seseorang menjadi Bintara Polri, dalam kasus ini korban bernama Sayuti, salah seorang warga Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara.
“ Dalam kasus ini EC meminta sejumlah uang sebanyak dua tahap yakni tahap pertama sebesar Rp 250 juta dan tahap kedua sebesar Rp 112 juta .” Ungkap Dir Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Pudyo Haryono SH, Saat di Konfirmasi diruang Kerjanya kemarin (Senin, 7/5/2018).
Sejauh ini Polda Bengkulu belum bisa memeriksa EC. Karena sedang menjalani pemeriksaan di Polres Bengkulu. Meski demikian keterlibatan EC sudah dipastikan berdasarkan laporan korban, bukti dan fakta yang ditemukan selama proses penyelidikan.
“ kita akan bawa EC dari Polres Bengkulu guna dilakukan penyidikan di Polda Bengkulu mengenai kasus ini,” Tambah Dir Reskrimum Polda Bengkulu.
ketika Ditanya kemungkinan adanya tersangka Lain, Dir Reskrimum mengatakan akan menunggu hasil penyidikan yang di lakukan.
” Jika dalam hasil penyidikan kita temukan adanya tersangka lain akan kami lakukan tindakan kepolisian lainnya.