tribratanewsbengkulu.com, KAUR – Meningkatkan sinergi antar instansi bersama polri dan mencegah terjadinya praktik pungutan liar dilingkungan pemerintah, Polsek Muara Sahung Polres Kaur Polda Bengkulu pada hari ini Rabu (01/07) melaksanakan kegiatan sosialisasi saber pungli (satuan berantas pungutan liar) di KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur.
Dipimpin langsung oleh Pjs. Kapolsek Muara Sahung Ipda Danang Purwanto, kegiatan sosialisasi diikuti oleh Kepala KUA Kecamatan Muara Sahung Bapak Yaswan Sumantri dan Pegawai Kantor KUA kecamatan Muara Sahung serta Kanit Patroli Polsek Muara Sahung Aipda Suprapto juga Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Muara Sahung Bripka HM. Sitorus dan Bripka Endy Pahsta Budi.
Kepada peserta kegiatan, Kapolsek memberikan arahan mengenai Pencanangan program bebas punggutan biaya (Pungli) untuk seluruh pelayanan publik, menyampaikan pengertian Pungli yaitu Biaya/Pungutan di tempat yg seharusnya tidak ada biaya dikenakan atau di pungut di lokasi atau pada kegiatan tersebut tidak sesuai ketentuan serta menyampaikan kepada Kepala KUA dan Staf supaya tidak mengambil pungutan yg tidak sesuai dengan ketentuan terhadap masyarakat yang melakukan kepengurusan akad nikah.
Menutup arahan, kapolsek memberikan alamat serta nomor call center pelayanan mengenai pungli yaitu Call center dan Email Pengaduan Polres Kaur 082282308830, saberpunglipolreskaur@gmail.com, Kajari Kaur 081273966755, saberpunglikajari@gmail.com, serta Inspektorat Kab.Kaur 081373207625, inspektoratkaur1@gmail.com,
Penulis : Yogi Y
Editor : David
Publish : Heru