BENGKULU, Tribratanewsbengkulu.com – Dalam perbincangan hangat antara tribratanewsbengkulu.com dengan Wadir Lantas Polda Bengkulu AKBP Ferry Indarmawan S.Ik, tribratanewsbengkulu melakukan konfirmasi tindakan aparat kepolisian khususnya Polisi Lalu lintas dalam hal melakukan razia dilapangan.
Wadir Lantas menyampaikan bahwa razia resmi tersebut sudah di atur dalam PP no. 80 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor dijalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. bahwa semuanya sudah diatur dalam PP tersebut yang mana anggota polisi harus dilengkapi dengan surat perintah tugas, petugas harus menggunakan seragam dan atribut, menggunakan peralatan pemeriksaan dan lain-lain.
Kemudian Ferry menambahkan, tidak hanya razia resmi yang sudah diatur PP, tapi juga tindakan tertangkap tangan. Tindakan tertangkap tangan ini juga diatur dalam KUHAP dan juga di atur dalam UU tahun 2009 pasal 264 dan 265 tentang pemeriksaan kendaraan bermotor dijalan. hal ini dilakukan petugas kepolisian apabila pengendara tersebut dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain di jalan raya maka anggota polisi harus melakukan tindakan tertangkap tangan. Dengan melihat pelanggaran dijalan anggota dapat serta merta melakukan penindakan, penindakan ini tidak hanya tilang tapi ada juga penindakan berupa teguran.
Wadir lantas berpesan kepada masyarakat pengendara bermotor untuk tidak mencari-cari pembenaran dengan cara merekam kejadian hanya sepotong-sepotong dan tidak secara utuh. Apabila masyarakat merasa dirugikan silahkan melakukan gugatan praperadilan sesuai mekanisme yang ada dan tidak usah berdebat dilapangan. ” Ujarnya. ( Ald )