Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu terus gencar melakukan perang terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika, Terbukti dalam tempo seminggu 5 pelaku berhasil di tangkap oleh Pihak Dit Resnarkoba Polda Bengkulu.
Adapun kelima tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut berinisial EF ( 29 ) warga Pasar Baru kabupaten Rejang Lebong, PA ( 33 ) warga prum Perdana Bougenvile Kota Bengkulu, TR ( 29 ) warga Adirejo Kabupaten Rejang Lebong, EV ( 34 ) warga Pasar Pedati Kabupaten Bengkulu Tengah, serta AK ( 38 ) warga Pinang Mas Kota Bengkulu.
Dari kelima pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut terdapat 3 oknum ASN di instansi pemerintahan yang ada di kota Bengkulu serta di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno, S.Sos., M.H yang di dampingi Kasubdit 3 Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu Kompol M. Simaremare dalam press Conferencenya menjelaskan bahwa kelima tersangka di tangkap di lokasi dan waktu yang berbeda dalam tempo 1 minggu.
” Dari kelima tersangka terdapat 3 Oknum ASN yang kita tangkap, mereka berhasil kita tangkap melalui serangkaian penyelidikan yang di lakukan oleh Anggota. ” Ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.
Dari tangan kelima tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti total 1, 1/2 Ons Sabu dan 1 paket ganja. Ketika di tanyakan mengenai pasal yang akan di sangkakan kepada tersangka, Kabid Humas mengatakan akan menjerat pelaku dengan UU RI No.35 TH 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
” Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolda Bengkulu guna dilakukan penyidikan lebih Lanjut. ” Pungkas Kabid Humas.
Penulis : Didit
Editor : David
Publish : Heru