• Home page
Tribrata News Bengkulu
Advertisement
  • Nasional
  • Bengkulu
  • Daerah
    • Berita Kota
    • Seluma
    • Bengkulu Selatan
    • Kaur
    • Kepahiang
    • Rejang Lebong
    • Lebong
    • Bengkulu Utara
    • Bengkulu Tengah
    • Mukomuko
  • Lensa Kegiatan
  • Video
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Bengkulu
  • Daerah
    • Berita Kota
    • Seluma
    • Bengkulu Selatan
    • Kaur
    • Kepahiang
    • Rejang Lebong
    • Lebong
    • Bengkulu Utara
    • Bengkulu Tengah
    • Mukomuko
  • Lensa Kegiatan
  • Video
No Result
View All Result
Tribrata News Bengkulu
No Result
View All Result
Home Bengkulu

Cabuli Ponakan, Oknum Guru Ngaji ditangkap

Bagas TBNews by Bagas TBNews
29/01/2019
in Bengkulu, Daerah, Kaur
0
Cabuli Ponakan, Oknum Guru Ngaji ditangkap
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tribratanewsbengkulu.com, BINTUHAN – Lagi-lagi, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Kaur. Kali ini korbannya seorang bocah berusia 10 tahun, sebut saja namanya Melati, warga Desa Tebing Rambutan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur.

Bocah yang baru duduk dibangku kelas 2 SD itu menjadi korban pencabulan pamannya sendiri berinisial JU (39) hingga tujuh kali. Akibat perbuatan bejatnya itu, tersangka yang berprofesi sebagai guru ngaji dan petani itu harus mendekam di jeruji besi Mapolres Kaur,Senin (28/1). “Tersangka kita amankan di rumahnya, setelah orang tua korban melaporkan tersangka karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban yang tak lain keponakannya sendiri,” kata Kapolres Kaur, AKBP Arif Hidayat SIK, melalui KBO Sat Reskrim IPDA Supardi kemarin (28/1).

tersangka diringkus Tim Buser Polres Kaur sekitar pukul 01.00 WIB di rumah tersangka di Desa Tebing Rambutan Kecamatan Nasal. Tersangka diamankan polisi setelah perbuatan bejatnya yang menggauli keponakannya hingga tujuh kali dengan mengancam akan membunuh jika aksinya dibongkar ke orang lain.

Aksi pencabulan dilakukan tersangka pertama kali bulan Oktober 2018 dan terakhir kali Kamis (24/1) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah orang tua korban. Terbongkarnya kasus cabul ini bermula dari orang tua korban, Ru (32), pada saat itu melihat tersangka main ke rumah korban, dan tiba-tiba sekitar pukul 23.00 WIB tersangka memasuki kelambu tempat tidur korban, dan kemudian tersangka memegang dada korban dengan menggunakan tangan kiri tersangka dan tangan kanan tersangka memegang punggung korban. Setelah itu, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban.

Melihat kejadian ini orang tua korban yang emosi atas perlakuan tersangka langsung melaporkan tersangka ke polisi. Mendapat laporan orang tua korban itu, tim Buser Polres Kaur langsung bergerak cepat mengamankan tersangka. “Waktu kita amankan itu tersangka sempat ingin melarikan diri, tapi karena kita cepat, tersangka kita amankan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui jika melakukan pencabulan itu sebanyak tujuh kali dengan cara mengancam korban,” terangnya. Menurut pengakuan tersangka, ia tega mencabuli ponakannya itu karena dirinya merasa kecanduan dan kembali mengulangi perbuatannya berulang kali. “Saya pertama kali itu tahun 2018 lalu, dan saya melakukan itu berkali-kali karena ketagihan. Setiap saya melakukannya itu selalu mengancam korban agar tidak cerita sama orang lain,” kata tersangka. Sementara orang tua korban sangat terkejut dan juga tak menyangka tersangka yang dikenal sebagai guru ngaji itu tega mencabuli anaknya sebanyak tujuh kali.

Apalagi perbuatan tersangka itu disaksikannya sendiri.“Sebelumnya saya hanya dapat cerita saja kalau paman anak saya ini sudah melakukan itu, tapi karena penasaran waktu itu ia (tersangka) berkunjung ke rumah dan melihat tersangka melakukan itu, baru saya melapor polisi. Saya tidak bisa ngomong lagi dan minta dihukum berat,” ujarnya singkat. Atas perbuatan bejatnya itu, tersangka harus mendekam ditahanan Mapolres Kaur dan dijerat pasal 81,pasal 82 UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Previous Post

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Hotel Tahura

Next Post

Polres BS Terima Penghargaan dari Imigrasi Bengkulu dalam Hal Pengawasan WNA

Bagas TBNews

Bagas TBNews

Next Post
Polres BS Terima Penghargaan dari Imigrasi Bengkulu dalam Hal Pengawasan WNA

Polres BS Terima Penghargaan dari Imigrasi Bengkulu dalam Hal Pengawasan WNA

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Brimob Jateng Salurkan 485 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Brimob Jateng Salurkan 485 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

13/09/2026
Sat Samapta Polres Seluma Gelar Penyiraman Debu di Jalan Raya Seluma Timur

Sat Samapta Polres Seluma Gelar Penyiraman Debu di Jalan Raya Seluma Timur

13/09/2026
Ditpamobvit Polda Bengkulu Gelar Patroli Rutin 3 Beat, Sasar Perbankan dan Objek Vital

Ditpamobvit Polda Bengkulu Gelar Patroli Rutin 3 Beat, Sasar Perbankan dan Objek Vital

13/09/2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tips Membuka Akun Instagram yang Terkena Hack

Tips Membuka Akun Instagram yang Terkena Hack

06/11/2024
Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 16 Pati Polri

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 16 Pati Polri

15/08/2024
Polda Bengkulu Gelar Pisah Sambut Wakapolda dan Kabidpropam, Serta Penyerahan Jabatan Irwasda

Polda Bengkulu Gelar Pisah Sambut Wakapolda dan Kabidpropam, Serta Penyerahan Jabatan Irwasda

21/06/2025
Momen Mengharukan, Kapolda Bengkulu Serahkan Tali Asih kepada Keluarga Anggota Polri yang Gugur dalam Menjalankan Tugas

Momen Mengharukan, Kapolda Bengkulu Serahkan Tali Asih kepada Keluarga Anggota Polri yang Gugur dalam Menjalankan Tugas

09/08/2024
Polres Lebong Gelar Pemeriksaan Senpi Dinas untuk Tingkatkan Disiplin Personel

Polres Lebong Gelar Pemeriksaan Senpi Dinas untuk Tingkatkan Disiplin Personel

1
Tingkatkan Profesionalisme, Polres Bengkulu Selatan Lakukan Pengecekan Senjata Api Personel

Tingkatkan Profesionalisme, Polres Bengkulu Selatan Lakukan Pengecekan Senjata Api Personel

1
HUT Polisi Lalu Lintas ke – 60 di Gelar di Simpang Lima

HUT Polisi Lalu Lintas ke – 60 di Gelar di Simpang Lima

0

Kapolda dan Ketua KPU Cek Tapal Batas Bengkulu utara – Lebong

0
Brimob Jateng Salurkan 485 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Brimob Jateng Salurkan 485 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

13/09/2026
Sat Samapta Polres Seluma Gelar Penyiraman Debu di Jalan Raya Seluma Timur

Sat Samapta Polres Seluma Gelar Penyiraman Debu di Jalan Raya Seluma Timur

13/09/2026
Ditpamobvit Polda Bengkulu Gelar Patroli Rutin 3 Beat, Sasar Perbankan dan Objek Vital

Ditpamobvit Polda Bengkulu Gelar Patroli Rutin 3 Beat, Sasar Perbankan dan Objek Vital

13/09/2026
Wujud Kepedulian, Kapolres Bengkulu Utara Kunjungi Penderita Lambung Bocor di RSUD Arga Makmur

Wujud Kepedulian, Kapolres Bengkulu Utara Kunjungi Penderita Lambung Bocor di RSUD Arga Makmur

13/09/2026
Brimob Jateng Salurkan 485 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Brimob Jateng Salurkan 485 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

13/09/2026
Sat Samapta Polres Seluma Gelar Penyiraman Debu di Jalan Raya Seluma Timur

Sat Samapta Polres Seluma Gelar Penyiraman Debu di Jalan Raya Seluma Timur

13/09/2026
Ditpamobvit Polda Bengkulu Gelar Patroli Rutin 3 Beat, Sasar Perbankan dan Objek Vital

Ditpamobvit Polda Bengkulu Gelar Patroli Rutin 3 Beat, Sasar Perbankan dan Objek Vital

13/09/2026
  • Home page
TRIBRATA NEWS POLRI

© 2015 TBNews - Tribrata News Bengkulu.

No Result
View All Result
  • Home page

© 2015 TBNews - Tribrata News Bengkulu.