Bengkulu,Tribratanewsbengkulu.com – Tampak di beberapa simpang jalan yang memiliki Traffict light yang sering tidak diindahkan oleh masyarakat pengguna jalan, hal itu bisa memicu kecelakaan di jalan raya. Di sisi lain juga kurang sadarnya masyarakat terhadap peraturan lalu lintas yang ada.
Tidak sedikit masyarakat yang menerobos traffict light dengan berbagai alasan hanya untuk mempersingkat waktu mencapai tujuan. Padahal masyarakat telah mengabaikan keselamatannya sendiri dengan resiko kecelakaan yang bisa mengakibatkan nyawa melayang.
Untuk traffigt Light itu sendiri telah diatur dalam undang-undang lalulintas jalan raya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan Psl. 5 ayat (1) menyebutkan bahwa Pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ( Rekayasa lalu lintas , meliputi:
a. perencanaan, pembangunan dan pemeliharaan jalan;
b. perencanaan, pengadaan, pemasangan, dan pemeliharaan rambu-rambu, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pemakai jalan) dan Pasal 4 ayat (2) huruf b, dilakukan oleh Menteri (dalam hal ini Menteri Perhubungan).
b. perencanaan, pengadaan, pemasangan, dan pemeliharaan rambu-rambu, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pemakai jalan) dan Pasal 4 ayat (2) huruf b, dilakukan oleh Menteri (dalam hal ini Menteri Perhubungan).
Sesuai dengan UU lalu Lintas tersebut masyarakat harusnya menyadari bahwa Traffict Light bukanlah hiasan dijalan tetapi untuk di patuhi peraturannya. Kebanyakan masyarakat hanya patuh apibila Traffict light tersebut terdapat anggota polisi yang berjaga.
Masyarakat buakn takut akan resiko kecelakaan tapi lebih takut kepada aparat kepolisisan dengan dalih “takut ditilang”. Semua orang memiliki keperluan masing-masing, semua orang ingin cepat sampai ditujuan, tetapi harus diingat masih ada keluarga yang menanti di rumah. Patuhilah rambu-rambu lalu lintas dan selalu safty riding dijalan raya. ( Ald )