Tribratanewsbengkulu.com – Jakarta. Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Budi Setiawan, menyatakan tidak ada pembatasan dalam berinteraksi di media sosial. Pemberlakuan UU ITE yang selama ini hanya memberi perlindungan hukum agar tidak terjadi konflik sosial.
“Tidak ada pembatasan atau penghalangan informasi. Pemberlakuan Undang-undang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE) itu semata-mata untuk menghindari terjadinya konflik,” jelas Brigjen Pol. Budi Setiawan di lokasi seminar VIVA talk yang bertema Milenial Tangkis Hoax bersama Pertamina di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya di Kota Bekasi, Kamis (27/06/19).
Jenderal bintang satu tersebut mengatakan, pembatasan yang dilakukan pihak kepolisian adalah kabar bohong. Kabar hoax yang diciptakan untuk terjadinya masalah di masyarakat.
Mantan Kabag Deteksi Baintelkan Polri mengatakan selama kabar itu bersifat positif maka tidak akan dibatasi. “Selama ini kabar bohong itu diciptakan oleh orang cerdas tapi jahat,” tegas Alumni Akpol 1987.
Maka dari itu kepolisian bersama-sama dengan media Viva.co.id memilih sarana kampus untuk menangkal berita hoax. Kepolisian menyasar kampus-kampus, karena di tengah-tengahnya berdiri calon generasi penerus bangsa dengan intelektual tinggi.
“Mereka (mahasiswa) adalah generasi yang akan datang. Mereka harus paham sejak dini sifat kabar hoax,” Brigjen Pol. Budi Setiawan
Sejauh ini, aparat kepolisian terus melakukan patroli atau pemantauan kepada kabar-kabar yang bisa menyesatkan banyak orang. Bahkan, kata dia, pihaknya juga sudah melakukan kerja sama dengan masyarakat untuk melakukan konfirmasi dahulu setelah mendapatkan berita yang sensitif.