Bengkulu, tribratanewsbengkulu – Jika biasanya ujian untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dilakukan secara tertulis, hal berbeda dilaksanakan Polres Bengkulu kali ini. Ujian untuk membuat SIM tersebut dilakukan secara online dengan menggunakan komputer. Dengan adanya ujian melalui komputer ini, maka penyimpangan yang biasanya terjadi saat mengurus SIM, seperti adanya Calo bisa di hindari.
Di Polres Bengkulu sendiri, ujian tulis dengan menggunakan komputer tersebut telah dipersiapkan dan tinggal mengaplikasikannya. Kemarin, Direktur Ditlantas Polda Bengkulu Kombes Pol Benny Ali SIK SH langsung mengecek kesiapan ujian mengurus SIM metode komputer tersebut.
“Hari ini (kemarin,red) kita melaksanakan pengecekan secara langsung tentang kesiapan dan persiapan selain personil ataupun alat-alat dalam rangka pelaksanaan SIM online, yang akan dilaksanakan secara nasional,” kata Dirlantas Polda Bengkulu Kombes Pol Benny Ali SIk SH pada BE saat mengecek peralatan SIM online di Polres Bengkulu kemarin. Lanjutnya, pada tahap percobaan atau awal ini yang akan beroperasi ada 46 Polres secara nasional se-Indonesia, salah satunya di Polres Bengkulu.
Untuk sistim dalam SIM online ini, kepolisian bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), karena dalam sistimnya, ujian SIM online menggunakan KTP elektronik.
“Jadi, seluruh peralatan yang ada di Bengkulu terkoneksi dengan yang di Mabes Polri. Untuk tahap awal ini, hanya di Kota Bengkulu saja, nanti secara bertahap akan terkoneksi ke semua kabupaten,”imbuhnya.
Dir Lantas belum bisa memastikan kapan Polres kabupaten juga menggunakan pembuatan SIM dengan sistim online, tapi akan diusahakan secepatnya. Dengan menggunakan sistim ini, maka waktu yang terpakai akan semakin cepat dan akuntabilitas lebih baik. Dengan menggunakan sistim SIM online ini pula anggota polisi ataupun masyarakat tidak bisa melakukan ujian membuat SIM dengan tidak mengikuti prosedur yang ada. Sebab untuk ujian menunjukkan KTP, masuk dalam barkot datanya sudah ada, lalu dari barkot keluar nomor yang selalu dibawa.
“Kalau ada kesalahan yang tidak sesuai dengan mekanisme atau prosedur, maka SIM tidak bisa dicetak,” tuturnya.
Terkait biaya pembuatan SIM, masyarakat nantinya langsung membayar ke bank. Setelah itu mendapatkan kode yang akan dimasukkan kedalam komputer. Nantinya, masyarakat cukup menjawab soal yang ada di komputer tersebut dan nantinya nilainya akan langsung keluar. Hasil nilainya tersebut langsung terkoneksi ke Korlantas Polri.
“Jadi, penyimpangan dengan sistim ini, atau pelaksanaan untuk mendapatkan SIM yang tidak sesuai dengan prosedur itu sangat kecil bisa dilakukan. Bahkan bisa tidak ada lagi. Baik yang dilakukan masyarakat ataupun petugas pelayanan SIM,” pungkas Benny.