Tribratanewsbengkulu.com, ARGA MAKMUR – Polisi tangkap 1 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika Gol 1 sabtu (14/09). Tersangka ini merupakan warga Desa Sido Mukti, Dusun Sido Luhur RT/RW 02/03 Kec Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara. Sebelumnya tim Sat Res Narkoba Polres Bengkulu Utara sudah menyelidiki tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.
Penangkapan ini bermula saat Sat Res Narkoba Bengkulu Utara mendapat laporan dari masyarakat jika ada penyalahgunaan Narkoba di Desa Sido Mukti. Berdasarkan laporan tersebut, SatRes Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka GG(20).
Setelah mendapat informasi yang cukup, kemudian Kemarin ( Sabtu, 14/09/19 ) tersangka yang tengah berada di rumah rekannya langsung ditangkap oleh Tim Sat Res Narkoba Bengkulu utara serta melakukan penggeledahan terhadap tersangka untuk mencari barang bukti dari tempat kejadian.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket besar, dua paket sedang, dan 3 paket kecil yang diduga narkoba jenis Shabu-shabu. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bengkulu Utara untuk diselidiki. Mapolres Bengkulu Utara saat ini tengah melakukan penyelidikan apakah ada jaringan lain yang terkait dengan tersangka.
Penulis : Rr. Reza Agustia
Editor : David
Publish : Heru