tribratanewsbengkulu.com, KAUR – Sinergitas dalam upaya melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya tindak pidana dalam penggunaan alokasi dana desa, Polsek Kaur Utara Polda Bengkulu pagi hari ini Selasa (15/10) mengikuti kegiatan Sosialisasi Hukum dan Perlindungan Masyarakat yang digelar oleh Inspektorat Pemda Kabupaten Kaur dan Kejaksaan Negeri Kaur.
Berlangsung di Desa Talang Besar Kecamatan Padang Guci Hilir, kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Inspektorat Three Manope, S.PD, M.TPD yang juga memberikan materi tentang tupoksi Inspektorat dalam hal pengawasan dana desa dan juga tujuan pengawasan serta penggunaan dana desa diharuskan melalui musyawarah bersama disertai sifat laporan terbuka.
Kapolsek Kaur Utara Ipda Tomson Sembiring, SH., dalam kesempatan ini memberikan materi tentang penyelesaian sengketa hukum tanpa jalur pengadilan yang bisa dilakukan melalui jalur mediasi atau musyawarah bersama 3 pilar desa.
Ipda Tomson juga mengingatkan peran penting dari seluruh elemen masyarakat dalam menjaga anak selaku generasi penerus bangsa agar terhindar dari kenakalan remaja, pergaulan bebas dan juga penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan anak tersebut.
Acara sosialisasi diakhiri dengan penyampaian materi dari perwakilan Kejari Kaur yang menekankan pada pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan alokasi dana desa yang tidak sesuai peruntukan.
Penulis : Yogi Y
Editor : David
Publish : Heru