Tribratanewsbengkulu.com, SELUMA – Kepolisian Resor Seluma Mendapatkan laporan Tentang Kasus Penganiayaan Di Warung Remang-Remang Milik Darmeli Desa Talang Durian Kec. Semidang alas Kab. Seluma. Pada laporannya pada Senin kemarin, (13/01/2020)Riki Tri Candra Bin Haidil (20) Swasta,Warga Kel Padang Petron Kec. Kaur Selatan Kab. Kaur Menjadi Korban Kekerasan Terhadap Pelaku An Yudi Hadiat Yusuf yang sekarang masih dalam proses penyelidikan.
Kejadian ini Di saksikan Beberapa Orang Saksi di Antaranya Santi (28) Swasta, Kota Palembang, Viona (20) Swasta, Kota Bengkulu dan Mensen (50) Tani Desa Maras Jauh Kec. Semidang Alas Kab. Seluma.
Menurut Keterangan Korban Kronologis Kejadian Tersebut terjadi Pada Minggu Malam Tanggal (12/01/2020) Pukul 01.00WIB, Kejadian Tersebut berawal Pada saat Korban Menegur Terlapor Karena terlapor menarik tangan Santi (saksi) Secara Kasar. Sehingga Terlapor Emosi dan Memukul Kepala korban dengan Menggunakan 1 (satu) Buah Botol Minuman Merk whisky Mansion House sehingga Mengakibatkan luka dibagian Kepala korban Dan Mengeluarkan Darah.
Atas Kejadian Tersebut Pelapor Selaku Korban Melaporkannya Ke Polres seluma, Hingga saat Ini Pihak Kepolisian Polres seluma Masih Mendalami Kasus ini Untuk di tindak Lanjuti.












