Tribratanewsbengkulu.com, ARGA MAKMUR – Pelaku KM (40) Th warga Desa Suka Makmur Kec.Marga Sakti Seblat Kab.Bengkulu Utara.
Kapolres Bengkulu Utara Melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP JERY ANTONIUS NAINGGOLAN, S.IK dalam Press Release yang digelar Selasa Pagi (14/01/2020) di Mapolres Bengkulu Utara menjelaskan bahwa pelaku ditangkap terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pensertifikatan Tanah melalui Progam Prona / PTSL yang terjadi pada Tahun 2018 di Ds.Suka Makmur Kec.Marga Sakti Kab. Bengkulu Utara.
Dalam Kasus ini sejumlah saksi-saksi telah diperiksa dan barang bukti telah disita oleh Penyidik.
Penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 dan Pasal 23 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 421 KUHPidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana