Tribratanewsbengkulu.com,POLRES BENGKULU – Nasib miris yang dialami oleh korban A.n Dahar Wani (30) wiraswasta, warga Perum Telaga Dewa Asri blok D No.01 Rt. 5 Rw. 01 Kel.Muara Dua Kec. Selebar Kota Bengkulu,lantaran korban mendapatkan penganiayaan oleh pelaku /lidik yang masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu (02/02/2020) sekitar Pukul 11.30 WIB yang berlokasi di rumah pelaku Jl. Sedap malam 1 Kel. Bumi Ayu Kec. Selebar Kota Bengkulu.
Kejadiannya berawal pada saat Korban mendatangi rumah pelaku dengan maksud dan tujuan untuk mengajak berembuk untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara Ibu pelaku dan Ayah Korban.
Namun pelaku tidak terima dan pelaku langsung emosi, kemudian pelaku memukul wajah korban sebanyak 3 (Tiga) kali dengan menggunakan tangannya, sehingga mengakibatkan korban mengalami memar dibagian wajah.
Atas kejadian yang dialaminya tersebut kemudian korban langsung mendatangi polres bengkulu dan melaporkan kejadian yang menimpanya itu guna untuk ditindaklanjuti.
Pada tanggal 3 Februari 2020 kasus penganiayaan tersebut sudah ditangani oleh pihak polres Bengkulu dengan NO.POL : LP -B / 121 /II /2020/ SPKT