MANNA, Tribratanewsbengkulu.com – Satu lagi pelaku Pencurian Sepesialis Rumah Kosong berhasil diamankan oleh Tim Buru Sergap Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Ipda A. Marco Diaz, STK Pelaku yang lebih kurang 1 (satu) minggu menjadi Daftar Pencarian Orang ini akhirnya berhasil diamankan pada Rabu Malam (02/03) lebih kurang Pukul 22.00 Wib di jalan tidak jauh dari rumah kediaman Kakak pelaku yang beralamat di Jalan SMKN 1 Manna.
Pelaku berisial AG (17) warga Dusun Pagar Jati, Kab. Muara Enim diamankan beserta barang bukti 3 (tiga) Unit handphone berdasarkan laporan pencurian / pembobolan rumah kost milik korban bernama Serlio (16) beralamat di Jalan SMKN 1 Kel. Ibul, Kecamatan Kota Manna yang terjadi Jum’at (26/02) lalu.
Berdasarkan informasi yang diterima tribratanews pada hari Jum’at (26/02) sekira Pukul 10.30 Wib Korban yang baru pulang dari Sekolah, langsung terkejut mendapati lemari yang berada di dalam kost nya yang semula saat ditinggalkan ke sekolah dalam keadaan terkunci ternyata sudah dalam keadaan terbuka, khawatir ada barang-barang yang hilang korban langsung memeriksa isi lemarinya, ternyata benar saja 2 (dua) unit handphone merek Oppo dan Nokia milik korban yang ditinggal di dalam lemari sudah tidak ada lagi, beserta 1 (satu) unit handphone merek Samsung milik teman korban bernama Diki Candra ikut hilang di bawa pelaku.
Dari olah TKP diketahui bahwa Pelaku melancarkan aksinya dengan cara membobol pintu belakang rumah kemudian naik ke atas plafon dan kemudian masuk ke dalam kamar korban. Berdasarkan informasi, pelaku ini merupakan warga baru yang tinggal di wilayah Kota Manna sebelumnya pelaku tinggal bersama orang tuanya di Dusun Pagar Jati, Muara Enim dan di Kota Manna dia tinggal bersama kakaknya yang tinggal di Jalan SMKN 1 Manna yang mana tidak jauh dari TKP Pencurian.
Korban sudah diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP karena melakukan tindak Pidana Pencurian. (asp)