Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu kembali berhasil membekuk dua orang tersangka (tsk) dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Masing-masing berinisial, RR (23) warga Jalan Kuala Alam RT 16 Kelurahan Nusa Indah Baru, Kecamatan Ratu Agung dan rekannya berinisial, Af (26) seorang kuli bangunan, warga Jalan Letkol Santoso RT 6 Kelurahan Pasar Melintang Kecamatan Teluk Segara. Keduanya dibekuk Selasa (10/3) sore.
Dari informasi didapat, penangkapan diawali dari adanya informasi masyarakat jika ada penyalahgunaan narkoba di kawasan Jalan Mayjen Sutoyo Kelurahan Tanah Patah. Saat itulah, petugas berhasil membekuk tsk RR dan saat penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) satu paket sabu.
Selanjutnya, dilakukan introgasi untuk dikembangkan hingga dari nyanyian RR tersebut nama rekannya Af. Saat itulah petugas langsung menyambangi lokasi di kawasan Jalan Cenderawasih Kelurahan Pasar Melintang. Dari penangkapan itu, polisi kembali menemukan satu paket sabu.
Bersama dengan barang bukti yang ditemukan tersebut, kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Keduanya sudah diamankan dan masih diperiksa lebih lanjut untuk dilakukan pengembangan,” kata Direktur Reserser Narkoba Polda Bengkulu.













