Tribratanewsbengkulu.com, MUARAAMAN – RI, 32 tahun, warga Taba Sebrang, Desa Muara Ketayu, terpaksa diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lebong. Pelaku yang merupakan pedagang manisan itu diamankan karena telah menjual obat batuk jenis Samcodin tanpa izin dan lebih lagi menjual obat tersebut untuk dicampur minuman jenis tuak.
1.685 butir Samcodin yang diwadahi sebuah kardus minyak goreng, menjadi barang bukti yang turut diamankan Satnarkoba Polres Lebong.
1.685 butir Samcodin itu rencananya akan dijual. Namun, baru saja mendapatkan uang sebesar 240 ribu, pelaku sudah diamankan Satnarkoba Polres Lebong.
Pelaku kemudian dijerat pasal 197 jo pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 milyar.
Selain mengamankan penjual Samcodin, Kapolres Lebong juga mengamankan AS, 31 tahun, warga Taba Blau 2 Kecamatan Pelabai.
AS adalah seorang bandar narkotika jenis sabu dari tiga tersangka yang sebelumnya telah diamankan oleh Polres Lebong pada tanggal 13 Januari 2020
Satu buah timbangan digital, tujuh korek api, satu buah pipet skop, satu buah papir, dua bukus plastik klip bening dan satu buah kaca pirek, turut diamankan dari tangan pelaku untuk kemudian dijadikan barang bukti atas perbuatannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, memberi hadiah tersangka berupa pasal 112, 114 dan 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.