Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Dengan dikeluarkannya maklumat Kapolri mengenai pelarangan aktivitas keramaian ditengah masyarakat terkait penanggulangan penyebaran Virus Covid – 19 yang sampai saat ini makin menyebar, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H. menghimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu untuk mematuhi maklumat yang telah dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Aziz, M.Si. guna kepentingan bersama.
Dikatakan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, Pihaknya tidak akan mengeluarkan segala bentuk Izin keramaian kepada siapapun guna mencegah dan menghentikan penyebaran Virus Covid – 19 atau lebih dikenal dengan Corona yang saat ini telah menjadi Pendemi diseluruh dunia. Untuk itu Kabid Humas Polda Bengkulu juga menyampaikan pihaknya saat ini telah memberikan sosialisasi dan langkah penyemprotan disinfektan di objek -objek keramaian dan pelayanan yang ada di Provinsi Bengkulu.
” Kemarin kita bersama TNI dan Dinkes telah melakukan penyemprotan Disinfektan di seluruh ruangan Mapolda Bengkulu.” Kata Kabid Humas Polda Bengkulu.
Terkait banyaknya hajatan resepsi nikahan di Provinsi Bengkulu, Kabid Humas meminta kepada seluruh masyarakat untuk menunda pelaksanaan prosesi resepsi nikahan sampai situasi di tanah air terkait wabah Virus Covid – 19 benar – benar hilang dan tidak ada lagi.
” Tidak ada lagi kegiatan keramian di tengah masyarakat, bagi masyarakat yang telah merencanakan resepsi pernikahan jauh hari agar di tunda dahulu sampai situasi dinyatakan bebas Virus Covid – 19, Untuk proses akad silahkan karena tidak ramai orang. ” Sampai Kabid Humas Polda Bengkulu.
Ditambahkan oleh Kabid Humas, Pihaknya akan melaksanakan patroli dan juga himbauan kepada seluruh masyarakat dan apabila ditemukan masih ada yang melanggar instruksi dari pemerintah dan juga maklumat yang telah di keluarkan oleh Kapolri maka akan dilakukan tindakan tegas dari Kepolisian.