tribratanewsbengkulu.com, LEBONG – Mengetahui adanya permasalahan tentang tindak pidana pengancaman akibat permasalahan harta warisan yang terjadi ditengah masyarakat yang menjadi wilayah binaan, BRIPTU Hari Sutami yang bertugas sebagai Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Selatan siang hari kemarin Selasa (07/04) langsung menggelar kegiatan Problem Solving sebagai program yang menghadirkan polisi sebagai pemecah permasalahan ditengah masyarakat
Bertempat di Kantor Polsek Lebong Selatan, masing-masing dari kedua belah pihak Ra (35) Warga Desa Ujung Tanjung II dalam kegiatan ini disebut pihak ke-1 dan Pihak ke-2 HA (32) Warga Desa Pelabuhan Talang Liak dengan didampingi keluarga kemudian didengarkan keterangannya dan diberikan alternatif sebagai jalan keluar.
Alhamdulilah kegiatan problem solving yang digelar bersama dengan Pemerintah Desa Pelabuhan Talang Liak Kecamatan Bingin Kuning akhirnya membuahkan hasil berupa kesepakatan dari kedua belah pihak yang kemudian dituangkan dalam surat perjanjian tertulis diketahui keluarga sebagai saksi.
Kedua belah pihak berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang dapat menyinggung atau menyakiti dan juga tidak akan tidak akan mempermasalahkan kembali hak waris yang sudah ada pembagian masing-masing.
Penulis : Yogi Y
Editor : David
Publish : Heru













