Kota Bengkulu. Polisi akhirnya berhasil membekuk 2 pelaku pembobol Mini Market Bima 2000. Keduanya warga Selebar Kota Bengkulu berinisial AJ (27) dan YS (25). Pelaku AJ dan YS ditangkap Polisi pada minggu (27/09/2015) sekira pukul 22.30 Wib di salah Kosan yang berlokasi di Jalan Nangka Panorama dan di depan SPBU Betungan Kota Bengkulu.

Selain Mini Market Bima 2000 kedua pelaku juga terlibat pencurian disejumlah toko maupun ruko (rumah toko) yang tidak ditunggu pemiliknya. Antara lain Toko Bambang dan Toko Riza Rita kedua toko berlokasi di Jalan Bhayangkara Sido Mulyo Gading Cempaka. Toko Dafa di Jalan RE Martadinata Bumi Ayu, Toko Duta Sari Jalan Kedondong Lingkar Timur serta Toko Agung Jalan Merawan Sawah Lebar.

Dari penangkapan itu Polisi mengamankan barang bukti hasil curian antara lain ratusan bungkus rokok berbagai merk, susu kaleng, mi instan, kopi, teh, pasta gigi serta uang recehan lebih kurang 200 ribu. Selain itu Polisi juga menyita obeng, karung plastik dan sepeda motor yang dipergunakan pelaku dalam melakukan aksi pencurian.
Dalam aksinya kedua pelaku mencari sasaran berupa toko ataupun ruko yang kosong. Setelah dipastikan kosong pelaku mencongkel pintu ruko menggunakan obeng setelah pintu terbuka salah satu pelaku masuk lalu memasukan barang kedalam karung plastik, sedangkan pelaku yang lain bertugas diluar pintu mengawasi keadaan diluar.
Dalam press release Kapolres Bengkulu Akbp Ardian Indra Nurinta, S.Ik menyampaikan bahwa hingga kini Polisi masih mengembangkan kasusu tersebut. Kita masih mengembangkan kasus ini sementara kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke -3, 4, 5 KUHP tentang pencirian dengan pemberatan.