tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Berbekal informasi tentang keberadaan pelaku pencurian mesin kapal Speed Boat merek Yamaha 15 PK dengan nomor mesin 1370654 milik pelapor saudara DI (38) dengan total kerugian sekira Rp. 27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah) pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2020 yang lalu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak, S.IK., didampingi Kasat Reskrim AKP Yusiady, S.IK melalui Ps. Paur Humas Aipda Widodo kepada awak media menerangkan, Tim Opsnal dikomandoi Kanit Pidum IPDA Ayang Putra Pratama S.Tr.K, berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian yakni Da (52) dan JH (43) Warga Kota Bengkulu pada Sabtu (23/06) malam yang langsung dibawa ke Polres Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (Satu) unit Mesin Speed Boat merek Yamaha 15 PK dengan nomor mesin 1370654 dan 1 (Satu) unit kendaraan roda empat jenis Mitsubishi Kuda yang di gunakan pelaku untuk mengangkut Barang hasil curiannya.
Melalui kesempatan ini juga, kepolisian menghimbau agar rekan pelaku yang lain dan sudah dimasukkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) agar segera menyerahkan diri pungkasnya mengakhiri.
Penulis : Yogi Y
Editor : David
Publish : Heru