CURUP – Keseriusan polisi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Rejang Lebong kembali dibuktikan, yang mana kemarin siang (20/10/2015) Polsek Curup berhasil mengamankan MR (19) dan AA (17) keduanya merupakan warga Kelurahan Talang rimbo Baru Kecamatan Curup Tengah yang kedapatan pesta sabu di Rumah MR.
Saat dikonfirmasi Kapolres Rejang Lebong AKBP Dirmanto, SH, S.IK melalui Paur Humas Aiptu A. Gunawan membenarkan akan penangkapan 2 pelaku yang sedang berpesta sabu.
“ sebelumnya polisi mendapat informasi dari masyarakat yang mana saat itu sedang terjadi pesta sabu di rumah MR. Polisi yang mnegetahui informasi tersebut langsung bergegas dengan cepat menuju ke lokasi yang dimaksud”. Kata gunawan.
“Tanpa berlama – lama polisi langsung mengedor pintu rumah tersebut dan berhasil masuk kedalam rumah. Saat polisi berhasil masuk mendapati 2 tersangka sedang duduk di ruang tamu. Namun polisi tidak berdiam diri dan langsung menggeledah tersangka dan mendapati 12 paket sabu beserta 5 buah kaca prek serta tutup botol kratingdaeng yang diduga sebagai alat sabu”. Lanjut gunawan.
Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti di amankan di Polsek Curup guna penyidikan lebih lanjut. Dan kedua tesangka tersebut ternyata positif mengkonsumsi sabu setelah dilakukan test urine. MR dan AA akan dijerat dengan pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman hukumannya pasling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paslig sedikit Rp. 800.000.000,- pungkas gunawan.(*.*)