Tribratanewsbengkulu.polri.go.id, BENGKULU – YK mahasiswa perguruan tinggi swasta dikota Bengkulu,Selasa kemarin,berhasil diringkus subdit III direktorat reserse narkoba Polda Bengkulu.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda bengkuli,Kompol manogi simare mare mengatakan,penangkapan y-k berawal dari adanya informasi masyarakat,dan setelah dilakukan penyelidikan,anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu,berhasil meringkus y-k bersama dengan barang bukti sebanyak dua paket narkotika golongan satu jenis sabu sabu,yang disimpan y-k didalam saku celana dengan di bungkus didalam susu kotak.
” Iya YK kita ringkus lantaran menyimpan dua paket kecil narkotika golongan satu jenis sabu sabu,dan setelah diringkus y-k mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang temannya.” ujarnya.
Ia juga menambahkan,saat ini y-k telah ditahan di sel tahanan Polda Bengkulu,dan dikenakan pasal 111 dan 114 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
” Yk sudah kita tahan,dan kita kenakan pasal 111 dan 114,dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.” .