Tribratanewsbengkulu.polri.go.id, KOTA BENGKULU – Seorang remaja donjuan (16 dan bukan nama sebenarnya ) warga Kota Bengkulu harus ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Ratu Samban Polres Bengkulu Polda Bengkulu lantaran kedapatan mencuri Hp.
Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo, S.Ik., melalui Kasie Humas AKP Sugiharto, S.H., hari ini (22/01/22) mengungkapkan, tersangka donjuan ditangkap pihaknya lantaran terekam CCTV melakukan pencurian 1 unit HP milik korban Riko (41) warga Kuala alam kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.
” tersangka melakukan aksinya Hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 sekira pukul 04.00 Wib.TKP : Jl. Kuala Alam kel. Tanah Patah Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu.” Ungkap Kasie Humas Polres Bengkulu.
Kasie Humas menjelaskan, penangkapan terhadap Tersangka berawal Pada hari kamis tanggal 20 Januari 2022 sekira pukul 17.00 Wib didapat informasi bahwa 1 (satu) orang diduga pelaku pencurian unit 1 (satu) Unit HP merk Xiomi Redmi note 9 warna hijau Nomor Imei : 863802051759301 * 863802051759319,sedang berada di dalam hotel putri gading sesuai dgn identitas pelaku berdasarkan rekaman video CCTV.
Setelah mendapat informasi keberadaan 1 (satu) orang diduga pelaku pencurian 1 (satu) Unit HP merk Xiomi Redmi note 9 warna hijau Nomor Imei : 863802051759301 * 863802051759319 tsb,team opsnal yang dipimpin oleh Kanit Res langsung menuju ke hotel putri gading kec ratu samban kota bengkulu untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap di duga pelaku pencurian tersebut.
Pada saat team melakukan introgasi ,tersangka menjelaskan bahwa benar telah melakukan pencurian 1 (satu) Unit HP merk Xiomi Redmi note 9 warna hijau Nomor Imei : 863802051759301 * 863802051759319 Di Jl. Kuala Alam kel. Tanah patah kec. Ratu agung kota Bengkulu dengan cara membuka kunci gerendel dari luar kemudian pelaku masuk kedalam dapur kemudian masuk kedalam ruang tengah kemudian masuk kedalam kamar yang saat itu pintu kamar dalam keadaan tidak di kunci kemudian tersangka mengambil HP milik korban yg berada di atas tempat tidur disamping korban tidur kemudian HP tersebut telah dijual oleh pelaku seharga Rp.1.600.000.- ( satu juta enam ratus ribu rupiah).
” dari tersangka kami sita barang bukti berupa 1 ( satu ) lembar celana panjang warna hitam, 1 ( satu ) topi warna hitam, 1 ( satu ) lembar baju, 1 (satu ) lembar uang pecahan seratus ribu ( sisa hasil menjualkan HP ), serta Kotak Hp.” Pungkas Kasie Humas Polres Bengkulu.