KEPAHIANG, tribratanewsbengkulu.com – Pengejaran yang di lakukan Sat Reskrim Polres Kepahiang terhadap pelaku pembunuhan MZ (35) membuahkan hasil dengan dibekuknya pelaku pada Sabtu (2/4) pukul 13.00 Wib di areal perkebunan kopi Talang Dempin Ilir Desa Dusun Tuo Kecamatan Lembah Merusai.
Pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban Tarlan (50) petani Talang Air Barus Muara Kemumu Kepahiang ini terpaksa dilumpuhkan dengan cara di tembak pada bagian kaki dikarenakan melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Kapolres Kepahiang AKBP. H. Iskandar ZA, S.Ik didampingi Kasat Reskrim Iptu. M. Indra Parameswara menjelaskan lokasi penangkapan melewati medan yang cukup berat dengan meniti jalan setapak dan naik turun bukit serta memakan waktu tempuh perjalanan kaki selama 10 Jam.
Pelaku yang terluka pada bagian kaki selanjutnya langsung di larikan ke RSUD kepahiang untuk mendapatkan pertolongan medis. Guna kepentingan penyidikan, pelaku saat ini dilakukan penahanan.
Pelaku di jerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif guna melengkapi berkas perkara, tutup kasat reskrim ( Dvc26 )