BINTUHAN, Polreskaur.tribratanewsbengkulu.com – Kepolisisan Resor Kaur, Bengkulu, Rabu(18/05) pagi bertempat diaula Polres Kaur telah dilaksanakan sosialisasi UU no.2 tahun 2003 dan perkap no.14 tentang kode etik profesi polri dan revolusi mental Kepolisian Resor Kaur.
Acara yang dibuka oleh Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto, S.IK, yang diikuti oleh Wakapolres, Kabag, Kasat dan selururh anggota Polres Kaur. Kasi propam polres kaur Iptu Pidraini gumay memberikan sosialisasi tentang UU no.2 th 2003 dan perkap no 14 tentang kode etik profesi polri dan Kabag sumda, kasat binmas dan kasubaghumas polres kaur memberikan sosialisasi tentang revolusi mental.
Kegiatan ini bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan kualitas penghayatan dan pengamalan nilai nilai kepribadian bangsa pada setiap insan Polri khususnya Polres Kaur. Polri selaku aparat Penegak hukum harus dapat melakukan perubahan perilaku yang mengarah pada terwujudnya perilaku yang memiliki mental kepribadian bangsa sesuai nilai nilai Pancasila dan UUD 1945.
Kapolres dalam sambutannya berpesan kepada seluruh Anggota “laksanakan sosialisasi ini dengan kesungguhan dan penuh rasa tanggung jawab serta dapat menghasilkan anggota Polri yang memiliki dan mampu menerapkan mental kepribadian Polri guna melaksanakan pengabdian yang terbaik kepada masyarakat bangsa dan negara dengan disertai niat ibadah”. (38)