Lebong, tribratanewsbengkulu.com – Satu dari dua tersangka pemerkosa gadis dibawah umur, yang sempat beberapa hari masuk dalam daftar pencarian orang pihak Kepolisian, akhirnya HR (15), akhirnya pada Jumat (19/5) malam, sekira pukul 20.30 WIB menyerahkan diri ke Polsek Lebong Utara.
Tersangka datang diantar pihak keluarganya dan kepala desa. Kapolres Lebong, AKBP Zainul Arifin melalui Kasat Reskrim AKP Tatar Insan didampingi oleh Kapolsek Lebong Utara AKP Made Gelo dan Kanit Reskrim Polsek Lebong Utara Ipda Kuat Santosa, SH mengatakan bahwa masih ada satu tersagka lagi yang masih DPO yaitu RY (20). Terkait dengan ini pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah persuasif dengan keluarga RY agar segera menyerahkan diri.
Sementara untuk kasus pemerkosaan Gadis yang dilakukan empat remaja, yang terjadi pada Rabu (11/5/2016) lalu, tiga tersangka telah diamankan dan sudah mengakui perbuatannya.“Dari hasil keterangan tiga pelaku dan olah TKP yang dilakukan, semuanya mengakui perbuatannya. Untuk korban sendiri sudah kita lakukan visum,” jelas Tatar.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerkosaan Gadis yang di bawah umur, dilakukan empat remaja, masih dilakukan pendalaman.Ketiga tersangka akan dijerat dengan UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 76D, “Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.
Barang bukti yang telah diamankan oleh Polisi antara lain pakaian korban serta motor pelaku, yang diduga digunakan untuk melakukan aksi bejatnya. (Alf)