Curup, tribratanewsbengkulu.com – Beras miskin (Raskin) adalah Beras bersubsidi untuk masyarakat yang kurang mampu yang bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras. Namun sangat miris sekali ada-ada saja sekelompok orang yang ingin mengambil keuntungan dari Raskin ini. Senin (20/6) sekira pukul 16.45 WIB di perbatasan Curup – Lubuk Linggau Desa Tanjung Sanai Kecamatan PUT Kabupaten Rejang Lebong, Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong berhasil menggagalkan upaya penggelapan Raskin.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Dirmanto mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua unit truk nopol BD 4681 D dan BD 8379 DG yang membawa beras sebanyak 18 ton. Beras yang sebenarnya dialokasikan untuk warga Binduriang tersebut diduga akan diselewengkan untuk dijual ke wilayah Lubuk Linggau Sumatera Selatan.
Selain mengamankan truk dan beras, 2 sopir inisial C dan T dan 1 pembawa beras inisial K yang semuanya warga PUT juga diamankan untuk untuk dimintai keterangan mereka.
“Kita belum dapat menentukan siapa tersangkanya. Ketiga orang tersebut masih dilakukan penyidikan,” ujar Kapolres.
Ditambakan Dirmanto, kemungkinan aktivitas penggelapan tersebut telah berlangsung beberapa kali. Maka dari itu, setelah petugas mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan tersebut, petugas langsung terjun melakukan penyelidikan. Ternyata, benar ada oknum-oknum yang diduga melakukan penjualan beras bersubsidi yang dialokasikan ke warga Binduriang untuk dijual ke wilayah Lubuk Linggau.
“Untuk dijual kemana masih kita selidiki, informasi sementara masih sebatas itu. Proses penyidikannya akan berlangsung. Jika terbukti para tersangka akan terancam pidana maksimal 4 tahun penjara, karena melanggar pasal 372 KUHP,” tegas Dirmanto. (Alf)