TBNews, MANNA – Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan ( BS ) Polda Bengkulu melaksanakan Problem Solving masalah pencurian dua bungkus rokok ,dimediasi di Anjung Mufakat Polsek Kota Manna pada hari Minggu (05/03/23) siang.
Problem Solving penyelesaian masalah pencurian dua bungkus rokok ini laksanakan oleh Bhabinkamtibmas Aipda Istin Farizon, S.H dan Bripka Liskan.S.,S.Sos tersebut dapat menemui kesepakatan damai.
Kegiatan Problem Solving tersebut dilaksanakan di di di Anjung Mufakat Polsek Kota Manna Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, dengan melibatkan kedua belah pihak yang bermasalah dan keluarga masing masing serta aparat desa.
Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan sebelum pelaksanaan Problem Solving telah menerima laporan dari pelapor
Yusnan M.,warga Ds. Batu Kuning mengenai masalah pencurian dua bungkus rokok yang dicuri oleh pelaku A.A.P, 13 Tahun, pelajar, Ds. Kuripan Kec. Bunga Mas Kab. Bengkulu Selatan.
Adapun kejadian tersebut bermula Pada hari Minggu 05 Maret 2023 sekira jam 10.00 wib di Desa Batu kuning kec. Pasar Manna, terlapor yang melihat warung pelapor dalam keadaan kosong kemudian masuk ke dalam warung dan mengambil 2 ( dua) bungkus rokok yaitu 1 bungkus rokok Sampoerna Mild dan 1 bungkus rokok Surya tetapi ketahuandan pelapor berteriak sehingga pelaku berlari dan kemudian dapat diamankan oleh warga kemudian selanjutnya diserahkan ke Polsek Kota Manna melalui anggota yang saat itu sedang patroli.
atas Perbuatan tersebut Kemudian Bhabinkamtibmas mempertemukan kedua belah pihak dan mencari solusi melalui Problem Solving mengingat pelaku masih dibawah umur.
Kemudian pada Hari Minggu tanggal 05 Maret sekira jam 14.00 Wib bertempat di Anjung Mufakat Polsek kota Manna, setelah seluruh keluarga pelaku dan korban dikumpulkan di Mapolsek Kota Manna maka diadakan Mediasi antara kedua belah pihak
Hasil yang dicapai perihal mediasi tersebut Pelapor memaafkan terlapor, mengingat pelaku masih di bawah umur dan pelaku masih berstatus pelajar
Kemudian telah dibuat kan surat Perjanjian damai antara kedua belah pihak yang mana kesepakatannya adalah terlapor mengganti kerugian pelapor dan terlapor tidak akan mengulangi perbuatannya.
Pelapor telah memaafkan terlapor dan berjabat tangan dengan didokumentasi didepan keluarga pelaku dan pelapor. “pungkas Istin.
#kapoldabengkulu #irjenpoldrsarmedwijaya #kabidhumaspoldabengkulu #kombespolanuardi
#Irjen Pol. Drs. Armed Wijaya
#polresseluma
#polresrejanglebong #polresbengkulu
#polresbenteng #polresbengkuluutara #polresbengkuluselatan #polreskaur