KERKAP, tribratanewsbengkulu.com – SELANG 5 hari pencurian di rumah korban Sukardi, warga desa Kedu Baru kecamatan Kerkap yang mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta, tim Satreksim Polsek Kerkap berhasil mengungkap para tersangka. Kamis (23/6) sore Tim Satreskrim Polsek Kerkap, berhasil meringkus 2 tersangka berinisial Sa dan Dh, warga desa Lubuk Jale kecamatan Kerkap.
Petugas yang telah mencium gelagat kedua tersangka, langsung menangkap keduanya di depan kantor lurah Lubuk Durian, saat kedua pelaku bermaksud pulang usai mencari ikan di sungai.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor jenis KTM, kayu serta bambu yang diduga sebagai alat yang digunakan pelaku untuk membuka jendela rumah korban.
Kanit Reskrim Polsek Kerkap, Bripka Firmansyah, menjelaskan kedua tersangka memiliki peran yang berbeda. Pelaku Sa berperan sebagai penunjuk rumah korban, dan pelaku Dh selaku eksekutor. Di hadapan penyidik, kedua tersangka telah mengakui aksi pencurian ini, namun berdalih terpaksa demi kebutuhan hidup.
Sementara itu, Polsek Kerkap masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku, terkait adanya dugaan keterlibatan tersangka dalam aksi serupa di TKP lain.