CURUP, tribratanewsbengkulu.com – Kerja sama antara masyarakat dengan Kepolisian kembali membuahkan hasil yang menghentikan peredaran narkoba oleh tersangka Di (22) yang beraksi di wilayah Polres Rejang Lebong.
Hari ini, Sabtu (23/07) sekitar pukul 23.30 Wib anggota Polsek Curup yang di pimpin Kapolsek Iptu Sukardi berhasil mengamankan tersangka Di berikut barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu seberat 5,17 gram, 1 unit timbangan digital dan handphone.
Dari tangan tersangka juga berhasil di amankan 1 pucuk senjata api rakitan yang bentuknya mirip revolver dengan 8 butir peluru tajam.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Dirmanto melalui Kapolsek Curup Iptu Sukardi mengucapkan terima kasih atas informasi yang telah di berikan masyarakat sebagai bentuk kerja sama kepolisian sehingga kita berhasil mengamankan tersangka.
Tersangka Di sebenarnya sudah masuk dalam target kita belakangan ini, namun baru kali ini kita berhasil mengamankan tersangka bersama dengan barang bukti narkotika. Tersangka cukup licin dan lihai selama ini, namun berkat informasi akurat dari masyarakat kita akhirnya berhasil tutup kapolsek. ( Dvc26 )